Menuju konten utama

Kasus Aiman Witjaksono Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus tudingan aparat tidak netral di pemilihan umum 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, sudah naik ke penyidikan.

Kasus Aiman Witjaksono Naik ke Tahap Penyidikan
Aiman Witjaksono. tirto.id/andhika krisnuwardhana

tirto.id - Polisi menyatakan kasus tudingan aparat tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, sudah naik ke penyidikan. Peningkatan status hukum tersebut dikarenakan penyidik menemukan bukti awal adanya tindak pidana.

"Gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti, nanti kita update (rencana tindak lanjutnya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).

Ade mengatakan, gelar perkara dilakukan penyidik kemarin (28/12/2023). Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Aiman untuk diperiksa di tahap penyidikan.

Dihubungi secara terpisah, Aiman mengaku belum mengetahui bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dia mengaku, peningkatan status hukum tersebut justru membuktikan semakin janggalnya proses penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus.

"Ini hal yang aneh bin janggal, karena apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detil oleh Majalah Tempo tanggal 4 Desember dan juga podcast Tempo tanggal 2 Desember, dan sebelumnya juga disampaikan harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November," ucap Aiman kepada reporter Tirto, Jumat (29/12/2023).

Aiman pun mempertanyakan ada apa di balik penyidikan kasus ini. Sebab, bukan hanya dia, tetapi media massa nasional juga mengungkapnya secara lebih rinci.

"Jawaban ini saya serahkan kepada masyarakat Indonesia," tutur Aiman.

Dalam kasus ini, Aiman sudah pernah menjalani pemeriksaan satu kali di tahap penyelidikan. Dia memang sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan administrasi penunjukkan kuasa hukum masih dilengkapi.

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada 5 Desember 2023, Aiman menyatakan adanya kejanggalan dalam laporan ini, sebab enam laporan dimasukan dalam waktu yang bersamaan. Kemudian, Aiman juga merasa aneh akan laporan ini, lantaran dirinya dilaporkan atas ujaran kebencian terkait dengan SARA.

"Pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus. Yang kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman.

Baca juga artikel terkait AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang