Menuju konten utama

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan 1 Orang & Siswa SMAN 72 Jakarta

Kondisi terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta saat ini telah membaik, meski sebelumnya sempat dilaporkan mengalami kritis.

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan 1 Orang & Siswa SMAN 72 Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kunjungi korban ledakan SMA 72 Jakarta, yang dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Sabtu (8/11/2025). tirto.id/Fina Nailur R
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan hingga kini terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta berjumlah satu orang dan merupakan siswa di sekolah tersebut.

“Saat ini masih satu (pelaku) yang kami dapati, namun kami tidak berhenti sampai di situ. Kami terus melakukan penyisiran apakah ada pihak-pihak lain dan saat ini tim sedang bekerja. Jadi untuk jumlah resminya berapa tentunya saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” ungkap Listyo ketika mengunjungi korban ledakan SMAN 72 Jakarta, yang dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih, Sabtu (8/11/2025).

Dia menyampaikan kondisi terduga pelaku ledakan saat ini membaik, meski sebelumnya sempat dilaporkan mengalami kritis.

“Yang jelas untuk terduga pelaku kondisinya semakin membaik ya, dan mudah-mudahan itu juga akan mempermudah kami nanti pada waktunya apabila kami butuhkan (dalami),” tuturnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan akan melakukan pendampingan psikologis, baik kepada korban maupun terduga pelaku peledakan.

Sebelum bergerak ke tahapan pendampingan psikologis, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menjelaskan, saat ini pihaknya masih berfokus pada kesehatan anak yang bersangkutan.

“Karena kan tentu (pelaku) anak ini juga akan ada traumanya, termasuk kita juga perlu mendalami ya, kenapa sampai melakukan tindakan ini, kan butuh pendalaman nih,” ungkap dia di RSIJ Cempaka Putih, Sabtu (8/11/2025).

Menurut KPAI, pendalaman yang dilakukan juga meliputi bagaimana terduga pelaku beraktivitas di sekolah, termasuk pergaulan bersama teman-temannya. Semua perlu disatukan untuk menemukan analisis yang utuh.

“Tapi kalau dalam kacamata anak, anak pelaku itu juga adalah anak korban, dan itu kan ada di aturan undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) ya. Jadi dalam upaya penanganan ini tentu kita akan menggunakan,atau merujuk kepada undang-undang SPPA,” kata Margaret.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN DI SMA KELAPA GADING atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Flash News
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Bayu Septianto