Menuju konten utama

Kapolri Beri Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto

Irwasum Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan pemberian gelar ini sebagai bentuk penghormatan terakhir pada almarhum karena gugur saat bertugas.

Kapolri Beri Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) anumerta kepada almarhum AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Ulil meninggal setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan pemberian gelar ini sebagai bentuk penghormatan terakhir pada almarhum karena gugur saat bertugas.

"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/24).

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.

Sebelumnya, terjadi penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Dadang menembakkan sekitar 9 peluru dengan kondisi 2 peluru mengenai langsung kepada Ryanto. Hingga saat ini, motif penembakan masih dalam penelusuran kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri memastikan penyidikan kasus bakal dilakukan secara transparan dan telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," ucap Sigit

Lebih lanjut, Sigit menyebut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Dia mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

"Propam sedang kami turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kami lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi