Menuju konten utama

Kapan Rabu Wekasan 2025 & Tanggal Berapa? Ini Daftar Larangannya

Kapan Rabu Wekasan 2025 dan tanggal berapa? Simak larangannya berikut.

Kapan Rabu Wekasan 2025 & Tanggal Berapa? Ini Daftar Larangannya
Ilustrasi Kalender Jawa. foto/istokcphoto

tirto.id - Rabu Wekasan 2025 atau Rabu Pungkasan adalah Rabu terakhir di bulan Safar. Lantas, kapan Rabu Wekasan 2025 dan tanggal berapa? Simak daftar larangannya.

Istilah Rabu Wekasan secara terminologi berasal dari Bahasa Jawa. Kata “Rebo” artinya hari Rabu. Sedangkan “wekasan” bermakna akhir atau penutup.

Masyarakat meyakini sejumlah tradisi dan larangan pada Rabu Wekasan. Hal ini konon perlu dilakukan untuk menghindari marabahaya yang bisa saja menimpa hingga meminta kebaikan kepada Allah.

Kapan Rabu Wekasan 2025 dan Tanggal Berapa?

Dalam kalender Hijriah yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Safar 1447 H yang bertepatan dengan Sabtu, 26 Juli 2025.

Kemudian, bulan Safar berakhir pada 30 Safar 1447 H atau Minggu, 24 Agustus 2025. Merunut kalender tersebut, maka Rabu Wekasan 2025 jatuh pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.

Asal usul Rabu Wekasan berasal dari anjuran Syekh Ahmad bin Umar Ad-Dairabi (w.1151 H) dalam kitab Fathul Malik al-Majid al-Muallaf li Naf'il 'Abid wa Qam'i Kulli Jabbar 'Anid.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa ada sekitar 300 ribu bala' dan bencana akan diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Safar.

(فَائِدَةٌ) ذَكَرَ بَعْضُ الْعَارِفِينَ مِنْ أَهْلِ الْكَشْفِ وَالتَّمْكِينِ أَنَّهُ يَنْزِلُ فِي كُلِّ سَنَةٍ ثَلَاثُمِائَةٍ وَعِشْرُونَ أَلْفًا مِنَ الْبَلِيَّاتِ، وَكُلُّ ذَلِكَ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ صَفَرٍ، فَيَكُونُ ذَلِكَ الْيَوْمُ أَصْعَبَ أَيَّامِ السَّنَةِ كُلِّهَا.

Artinya: “(Faedah), ‘Sebagian orang arif dari kalangan ahli kasyf (penyingkapan) dan tamkin (keteguhan rohani) menyebutkan bahwa setiap tahun turun 320 ribu bencana, dan semuanya turun pada hari Rabu terakhir bulan Safar. Maka hari itu menjadi hari yang paling berat di sepanjang tahun".

Berangkat dari penjelasan di atas, maka umat Islam dianjurkan untuk meminta perlindungan kepada Allah. Kemudian, masyarakat juga meyakini sejumlah larangan yang perlu ditinggalkan untuk terhindar dari hal-hal buruk.

Dalam referensi lain, Rabu Wekasan muncul karena anggapan masyarakat jahiliyah yang meyakini bahwa bulan Safar adalah bulan yang penuh dengan kesialan. Padahal, dalam berbagai hadis Rasulullah menerangkan tidak ada kesialan dalam bulan Safar.

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ

Artinya, “Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan juga tidak ada (kesialan) pada bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

Meski demikian, mitos kesialan tentang Rabu Wekasan hingga kini masih diyakini oleh masyarakat luas di berbagai wilayah.

Hal-Hal yang Dilarang pada Rabu Wekasan

Sejumlah larangan pada Rabu Wekasan diyakini di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Banyuwangi.

Beberapa larangan tersebut di antaranya, hendaknya tidak keluar rumah pada Rabu Wekasan. Sebab, ribuan bencana dan penyakit disebut mengintai masyarakat. Karena itu, hendaknya masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Larangan lainnya adalah masyarakat Jawa percaya bahwa pada Rabu Wekasan sebaiknya dihindari untuk menyelenggarakan pernikahan. Karena, masyarakat yang melangsungkan pernikahan di hari tersebut dikatakan akan ditimpa kesialan. Misalnya hubungan rumah tidak harmonis, perceraian, dan hal buruk lainnya.

Ketiga adalah bayi yang lahir pada pada Rabu Wekasan harus diruwat agar terhindar dari nasib buruk. Proses ruwat itu dilakukan dengan menggelar ritual doa yang bisanya dipimpin oleh tetua adat atau orang yang mengerti.

Baca juga artikel terkait BULAN SAFAR atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo