Menuju konten utama

Kapan KIP Kuliah 2021 Dibuka di kip-kuliah.kemdikbud.go.id?

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 segera dibuka melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id menggunakan NISN, NPSN dan NIK.

Kapan KIP Kuliah 2021 Dibuka di kip-kuliah.kemdikbud.go.id?
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah 2021. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Puslapdik Kemendikbud Indonesia mengungkapkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 segera dibuka di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2021 dapat dilihat pada laman berikut:

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2021 diimbau untuk memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Mohon pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud," tulis Kemendikbud.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya;

- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi;

- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua atau wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan di mampu ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.

Keunggulan mengikuti KIP Kuliah 2021:

- Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa);

- Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi;

- Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi;

- KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi;

- KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Jangka Waktu KIP Kuliah:

Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 semester;

- Diploma Empat maksimal 8 semester;

- Diploma Tiga maksimal 6 semester;

- Diploma Dua maksimal 4 semester;

- Diploma Satu maksimal 2 semester.

Program Profesi:

- Dokter maksimal 4 semester;

- Dokter Gigi maksimal 4 semester;

- Dokter Hewan maksimal 4 semester;

- Ners maksimal 2 semester;

- Apoteker maksimal 2 semester;

- Guru maksimal 2 semester.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH