tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa kuota untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 400.000 penerima, Jumat (28/2/2020).
"Pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi, dari sebelumnya beasiswa Bidikmisi sebanyak 130.000 penerima menjadi 400.000 penerima baru pada tahun 2020 ini," kata Sekretaris Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, seperti diwartakan Antara News.
Sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan bagi anak yang tidak mampu untuk tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Ia juga menambahkan, program studi tujuan pun, tidak lagi harus A dan B, melainkan bisa C, terutama untuk calon mahasiswa yang berada di daerah terpencil.
Nantinya, setiap penerima beasiswa KIP Kuliah mendapatkan bantuan sebesar Rp6,6 juta per semester, yang terdiri atas Rp2,4 juta untuk biaya kuliah dan Rp4,2 juta untuk biaya hidup.
"Sementara untuk mahasiswa program vokasi, mendapatkan tambahan sebesar Rp800.000 untuk peningkatan kompetensinya," kata Paristiyanti Nurwardani.
KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Untuk pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai pada 2 Maret hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Sementara itu, prosedur untuk melalukan pendaftaran KIP Kuliah antara lain:
Prosedur Pendaftaran KIP-Kuliah 2020:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH