Menuju konten utama

Tahap Pendaftaran KIP Kuliah 2020 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara mendaftar KIP Kuliah 2020 yang dibuka 2-31 Maret di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Tahap Pendaftaran KIP Kuliah 2020 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi SNMPTN. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2020 bisa dilakukan mulai 2-31 Maret 2020 melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2020

Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2020 bisa mengikuti tahapan berikut ini.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di Sistem KIP-Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

3. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri);

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;

7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Jika sudah memiliki kode akses dan sudah mendaftar, siswa dapat langsung masuk ke dalam aplikasi, jika belum silakan mendaftar terlebih dahulu dengan menginputkan NIK, kode akses, memilih sekolah dan nomor induk sekolah.

Setelah mendaftar, masukkan email untuk aktivasi akun pendaftaran siswa. Kemudian akan tampil dashboard siswa yang berisi menu-menu. Siswa diharuskan mengisi semua form yang ada di masing-masing menu yang ada. Icon centang hijau adalah tanda form sudah diisi dan icon centang abu adalah tanda form belum diisi.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH