tirto.id - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Bantuan tersebut berupa jaminan keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi serta akademik.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, pada 2020 ini, pemerintah akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada mahasiswa hingga selesai masa studi.
Pemerintah menargetkan sejumlah 400.000 mahasiswa menjadi penerima baru KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak tanggal 26 Februari 2020 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2020 mendatang.
KIP Kuliah tidak hanya dibuka bagi Perguruan Tinggi Negeri saja, tetapi juga bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A atau B.
Peserta pada prodi dengan akreditasi C masih dimungkinkan untuk mendaftar KIP Kuliah dengan pertimbangan tertentu.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Berikut ini merupakan persyaratan bagi penerima KIP Kuliah untuk PTS :
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTS.
- Jangka waktu KIP Kuliah untuk mahasiswa S-1 dan D-4 maksimal delapan semester, mahasiswa D-3 maksimal enam semester, mahasiswa D-2 maksimal empat semester, dan mahasiswa D-1 maksimal dua semester.
- KIP Kuliah juga dapat diajukan pada program profesi tertentu, yakni program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan dengan jangka waktu maksimal empat semester, serta program profesi apoteker dan guru dengan jangka waktu maksimal dua semester.
Keterbatasan ekonomi yang dimaksud adalah penerima bantuan pendidikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial.
Apabila belum memiliki KIP atau bukan berasal dari keluarga pemilik PKH dan KKS, dapat tetap mendaftarkan KIP Kuliah dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
- Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile yang dapat diunduh di play store.
- Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di PTS, melakukan verifikasi lebih lanjut kepada program tinggi yang bersangkutan sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 setiap bulannya.
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Yandri Daniel Damaledo