tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya hari ini melaksanakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akan tetapi Reihana tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan Reihana mengaku belum dapat menghadiri pemanggilan ke-duanya hari ini lantaran masih mempersiapkan dokumen.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," kata Ipi Maryati dalam keterangannya Jumat, (19/5/2023).
Sebelumnya, Deputi Bagian Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat menyebut bahwa pihaknya mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan LHKPN Reihana. Pasalnya, harta yang dicatatkan dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan profil Reihana.
"Iya [ada kejanggalan]. Hartanya terlalu sedikit," kata Pahala 2 Mei 2023.
Diketahui, Reihana terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Desember 2022 dengan total kekayaan mencapai Rp2,7 miliar.
Harta yang dicatatkan Reihana terdiri dari berbagai bentuk mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau yang setara, dan harta bergerak lainnya mulai dari tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah seluas di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, tanah seluas di Lampung Selatan yang bernilai Rp120.000.000, tanah di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.
Kendaraan berupa Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200.000.000 (hadiah), toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000 (hasil sendiri), mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta (hasil sendiri).
Ia juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000.
Baru-baru ini, Reihana tengah menjadi sorotan publik karena disebut-sebut telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Ia juga menjadi bulan-bulanan warganet saat kedapatan mengenakan tas Hermes yang bernilai sekitar Rp200 juta dalam sebuah acara.
Terkait LHKPN nya, Reihana telah memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi pertamanya pada Senin, 8 Mei 2023 lalu. Namun ia menolak berkomentar apapun pasca dilakukannya proses klarifikasi tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat