Menuju konten utama

KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Reihana Soal LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan LHKPN Reihana, Kadinkes Provinsi Lampung.

KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Reihana Soal LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Wijayanto. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Reihana yang dinilai tidak sesuai profil

"(Pemanggilan Kadinkes Lampung) sedang diatur jadwalnya," kata Deputi Bagian Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa, (2/5/2023).

Pahala menyebut pihaknya mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan LHKPN Reihana. Pasalnya, harta yang dicatatkan dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan profil Reihana.

"Iya(ada kejanggalan). Hartanya terlalu sedikit," katanya.

Diketahui, Reihana terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Desember 2022 dengan total kekayaan mencapai Rp2.715.000.000.

Harta yang dicatatkan Reihana terdiri dari berbagai bentuk mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau yang setara, dan harta bergerak lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp120.000.000, tanah di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.

Kendaraan berupa Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200.000.000, toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000, mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta.

Ia juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000.

Baru-baru ini, Reihana tengah menjadi sorotan karena disebut telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Ia juga menjadi bulan-bulanan warganet saat kedapatan mengenakan tas Hermes yang bernilai sekitar Rp 200.000.000 dalam sebuah acara.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat