tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sedang koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa, (2/5/2023).
Pahala mengatakan, sejauh ini KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap AKBP Achiruddin dalam rangka klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Belum (dijadwalkan pemanggilan). Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota.
Perusahaan ini merupakan pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," ucap Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin, (1/5/ 2023).
Polisi menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM. Dalam pengusutan perkara ini, Komisaris PT Almira telah diperiksa, sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
Tim juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin selama lima untuk mendalami dugaan gratifikasi dan menyita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP Achiruddin.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besaran masih didalami penyidik," terang Hadi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat