Menuju konten utama

Kelebihan Bayar Antigen Rp1,19 M, Kadinkes DKI: Hanya Administrasi

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kelebihan bayar alat rapid antigen diklaim sebagai masalah administrasi, bukan kerugian negara.

Kelebihan Bayar Antigen Rp1,19 M, Kadinkes DKI: Hanya Administrasi
Petugas memeriksa hasil spesimen usai melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 kepada santri di Pendopo Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/5/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp1,19 miliar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020.

Widyastuti mengklaim tidak ada kerugian negara, tetapi hanya permasalahan administrasi saja.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Temuan pemborosan anggaran untuk rapid antigen tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan DKI Jakarta tahun 2020.

"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," lanjutnya.

Widyastuti menyebut salah satu faktor penyebab pemborosan anggaran tersebut adalah harga jual di pasaran pada saat itu tinggi. Faktor lain adalah belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.

"Saya sampaikan itu sesuai dengan kondisi saat itu. Kan kita tau fluktuasi harga tahun lalu. Kita nggak pernah ngerti," ucapnya

Pada saat menggunakan anggaran untuk menangani COVID-19, Widyastuti juga mengaku selalu berkoordinasi dengan aparat, baik kejaksaan maupun Inspektorat Provinsi DKI.

"Saya minta secara khusus kepada para pemeriksa, auditor, bagaimana proses di DKI," katanya.

Melansir Antara, BPK menyebut ada dua penyedia jasa pengadaan rapid test COVID-19 dengan merek serupa, dalam waktu yang berdekatan dengan harga berbeda.

Pertama, pengadaan alat rapid test covid-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk clungene yang dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020.

Pekerjaan dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar dengan jenis kontrak harga satuan, waktu pelaksanaan kontak selama 19 hari mulai 19 Mei sampai 8 Juni.

Dalam pelaksanaannya, kontrak itu mengalami adendum dikarenakan pergantian penerbangan pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontraknya berubah menjadi sampai 14 Juni 2020.

Pengerjaan pun dinyatakan selesai pada 12 Juni, dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang Rp197 ribu (tidak termasuk PPN).

Kedua, pengadaan alat rapid tes COVID-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 tes merk clungene yang dilaksanakan oleh PT TKM. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak pada 2 Juni senilai Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali