Menuju konten utama

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta

Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Hartono Iskandar yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada tahun 2019. Ini merupakan pemanggilan yang kedua terhadap Edi, sebelumnya ia telah diperiksa pada 25 Mei 2021 lalu.

Kali ini, Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Hartono Iskandar yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri pada Rabu (4/8/2021).

Dalam kasus ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda dan pejabat BPKD DKI Jakarta lainnya Faisal Syafruddin. KPK pun turut memanggil seorang pegawai BUMD DKI Jakarta atas nama Farouk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Anja Runtuwene, Tomy Ardian, dan Rudy Hartono Iskandar diduga telah menawarkan tanah seluas 4,2 hektare di Munjul, Jakarta Timur kepada Perumda Sarana Jaya. Padahal, saat itu tanah itu masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Tiga orang itu menawar tanah itu seharga Rp7,5 juta/meter sehingga total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan itu, para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain: tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TANAH MUNJUL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri