Menuju konten utama

Kadar Etilen Oksida Berlebih, BPOM Tarik Haagen-Dazs Rasa Vanila

Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup karena terdapat kadar EtO yang melebihi batas yang diizinkan UE.

Kadar Etilen Oksida Berlebih, BPOM Tarik Haagen-Dazs Rasa Vanila
Seorang pembeli memilih es krim Haagen-Dazs General Mill di toko kelontong Piazza di Palo Alto, California, Selasa, 28 Juni 2011. (AP Photo/Paul Sakuma)

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Hal ini dikarenakan adanya kadar Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa (UE).

“Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM [BPOM] dan beredar di Indonesia,” kata BPOM dilansir dari keterangan resminya yang diperoleh Tirto pada Rabu (20/7/2022) sore.

BPOM mengatakan bahwa informasi ini diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya EtO, dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh UE pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.

Pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) telah memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan [9,46 L],” ujar BPOM.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Mereka juga mengawal dan memastikan penarikan dan atau penghentian sementara peredaran atau penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia. Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya,” tutur BPOM.

Mereka juga menjelaskan, bahwa EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue atau isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO) atau Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO, sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen [ULPK] Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” kata BPOM.

Mereka juga mengeklaim bahwa secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

“Selalu ingat “Cek KLIK” [Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa] sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” pesan BPOM.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri