Menuju konten utama
Aturan Daftar PSE Kominfo

Ancaman Blokir Google hingga WA Berpotensi Terjadi Penurunan PPN

DJP Kementerian Keuangan menilai jika seluruh aplikasi diblokir berpotensi terjadi penurunan PPN dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Ancaman Blokir Google hingga WA Berpotensi Terjadi Penurunan PPN
Ilustrasi aplikasi whatsapp. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Google terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran dilakukan jika pengelola aplikasi tidak mendaftar selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Tenggat pendaftaran paling lambat pada Rabu (20/7/2022) besok. Langkah pemblokiran ini merupakan bentuk sanksi administratif apabila PSE tidak mendaftarkan aplikasi mereka ke pemerintah. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menuturkan jika seluruh aplikasi diblokir berpotensi terjadi penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Mengingat masih banyak aplikasi lainnya belum mendaftar PSE.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut," kata Neil saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Saat ini seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman situs resmi pse.kominfo.go.id. Berdasarkan penelusuran pada bagian PSE asing, platform seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Zoom, hingga YouTube belum terlihat terdaftar.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir Kominfo. Maka artinya, sejumlah platform digital yang tadi disebutkan terancam diblokir jika tidak mendaftarkan diri.

Meski demikian, Neil belum dapat menghitung potensi pendapatan PPN akan hilang dari pemblokiran tersebut. Karena setiap harinya terus dilakukan penunjukan PMSE baru.

"Namun dampaknya belum dapat kami perkirakan," bebernya.

Saat ini jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 terdapat 119 pelaku usaha. Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Lebih lanjut, pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan pada Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

"Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," bebernya.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin