tirto.id - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menyebut advokat Yusril Ihza Mahendra memiliki kapasitas untuk menjadi menteri. Arya menilai kemampuan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut sudah teruji sebab pernah beberapa kali menjadi menteri di era pemerintahan sebelumnya.
Akan tetapi, Arya mengaku belum bisa memastikan kemungkinan Yusril akan menjadi menteri jika Jokowi-Ma'ruf menang pada Pilpres 2019. Menurut dia, Yusril belum tentu akan mendapat jatah di kabinet yang dibentuk Jokowi-Ma'ruf.
"Soal apakah dia bakal jadi menteri apa enggak, kan masih jauh itu. Masih jauh pemilunya dan kita juga belum tahu gambaran-gambarannya bagaimana koalisi ke depan," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (6/11/2018).
“Karena namanya pemilihan menteri kan pasti lah ada hitungan-hitungan, banyak hal yang akan dihitung Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin nantinya," Arya menambahkan.
Yusril belakangan merapat ke kubu Jokowi-Ma'ruf. Yusril sudah bersedia menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Dia mengambil keputusan itu pada pekan kemarin setelah bertemu Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir.
Yusril mengklaim tidak mendapat bayaran atas jasanya menjadi kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut.
Keputusan Yusril tersebut berkebalikan dengan sikapnya selama ini yang sempat berseberangan dengan pemerintahan Jokowi. Yusril sebelumnya menjadi pengacara bagi eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat kelompok itu menggugat keputusan pemerintah mengenai pembubaran organisasinya.
Meskipun demikian, Arya menilai sikap Yusril tidak bisa dikaitkan dengan statusnya yang pernah menjadi advokat eks HTI.
"Jadi kalau diminta [jadi kuasa hukum] dia pasti biasanya ada pertimbangan-pertimbangan sendiri lah, ada profesional lah. Banyak juga orang Jadi lawyer kasus tertentu itu justru untuk meluruskannya malah. Membukanya (kasus itu) jadi sangat terang benderang. Jadi bukan berarti Yusril bela HTI terus dia sepakat sama HTI. Nggak begitu," kata Arya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom