tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tesaa Mahardhika, menyebut gugatan tim hukum PDIP terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganggu jalannya penyidikan.
"Teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup memengaruhi penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, laporan tersebut akan membuat penyidik dipanggil dan dimintai keterangan.
"Pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan, tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi," ucap Tessa.
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP mengajukan gugatan terhadap Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke PN Jaksel.
Laporan tersebut buntut penyitaan buku catatan yang disita dari Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi keberadaan buron Harun Masiku.
Koordinator tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Ronny menyebut buku catatan itu justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Menurutnya, gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.
Dalam kasus Harun Masiku, KPK telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita dua ponsel dan sebuah buku catatan milik Hasto serta sebuah ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.
Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Komnas HAM dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan tidak profesional.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi