Menuju konten utama

JPU Buka Fakta Kasus Dana Hibah COVID-19 di Koperasi Tri Dharma

Koperasi Tri Dharma disebut punya empat nomor rekening serta beri pinjaman ke non-anggota.

JPU Buka Fakta Kasus Dana Hibah COVID-19 di Koperasi Tri Dharma
Suasana Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Covid-19 Koperasi Tri Dharma di Ruang Sidang Nusantara, PN Tipikor Sleman pada Rabu, 18 Juni 2025. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bongkar kejanggalan pengelolaan dana hibah COVID-19 oleh Pengurus Koperasi Tri Dharma periode 2020-2023. Dibeberkan, bahwa koperasi yang mewadahi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro ini punya empat buku rekening dan beri pinjaman ke non-anggota.

JPU, Aditya Rachman Rosadi, membeberkan temuan timnya dalam sidang kedua kasus korupsi dana hibah COVID-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PN Tipikor dan HI) Yogyakarta.

JPU menunjukkan beberapa barang bukti dalam persidangan. Aditya lantas mengungkap, ada empat buku rekening dari koperasi Tri Dharma untuk periode pengurusan 2020-2023.

“Ada pengeluaran yang tidak tercatat dalam nota kasir setelah dikroscek dengan barang bukti dan pernyataan saksi,” lontar Aditya di muka sidang dengan agenda pembuktian dari JPU yang digelar di Ruang Sidang Nusantara, PN Tipikor dan HI Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).

Namun saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang menyangkal koperasi Tri Dharma punya empat buku rekening. Saksi tersebut mengeklaim, bahwa koperasi hanya punya dua rekening.

“Yang saksi ketahui rekening koperasi hanya ada dua, namun kami menemukan empat rekening,” tegas Aditya.

JPU pun mengungkap, bahwa salah satu saksi pernah meminta buku rekening koperasi kepada terdakwa Lestari Binti (alm) Mangunwiyadi, namun tidak diberikan.

Saksi lainnya yang hadir di persidangan adalah akuntan Koperasi Tri Dharma. Saksi tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan memang dibuat berdasarkan nota kasir.

“Ya membuat laporan keuangan berdasarkan nota kasir dan koperasi hanya punya dua rekening,” ujar saksi tersebut.

Namun, akuntan Tri Dharma itu mengatakan bahwa ada pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (KPE) yang diberikan kepada pihak yang tidak terdaftar atau non-anggota koperasi.

Namun, saat JPU mengejar lebih jauh informasi tersebut, saksi menyatakan lupa dan tidak dapat merinci lebih lanjut.

Berdasar rilis dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), terdakwa kasus dana hibah COVID-19 untuk PKL Malioboro ada dua. Mereka adalah eks Ketua Koperasi Tri Dharma bernama Rudiarto Bin (alm) Sunaryo dan Bendahara Koperasi Tri Dharma bernama Lestari Binti (alm) Mangunwiyadi.

Rudiarto dan Lestari menjabat pada periode 2020-2023 menjadi terdakwa karena merugikan negara sebesar Rp155.750.650.

Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memberikan dana hibah kepada Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro akibat terdampak PPKM. Anggaran yang digelontorkan adalah sebesar Rp250.000.000 sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (KPE).

Terdakwa kemudian mendaftarkan 907 anggota koperasi sebagai pihak yang terdampak PPKM tanpa didasari rapat pleno atau izin terlebih dahulu.

Lalu terdakwa menyalurkan bantuan dalam bentuk hibah sebagai pinjaman KPE hanya kepada 103 yang sebagian anggota koperasi.

Kemudian, dari Rp250.000.000 yang disalurkan sebesar Rp172.380.500 telah dikembalikan para peminjam kepada pengurus operasi, sedangkan sisanya 77.619.000 macet dan tidak dikembalikan sehingga menjadi piutang Koperasi Tri Dharma.

Tak hanya itu, uang pengembalian KPE senilai Rp172.380.500 yang dikembalikan tersebut, terdakwa menggunakan Rp151.250.657 untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan sisa bantuan dalam bentuk hibah yang bersumber dari pengembalian pinjaman KPE sebesar Rp26.881.843 tetap tersimpan dalam rekening BPD DIY dana hibah dan tidak diserahkan kepada Arif Usman selaku Koperasi Tri Dharma Yogyakarta periode 2023-2025 saat penerimaan dokumen koperasi pada tanggal 5 Juli 2023.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU dikenakan melanggar primer Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Hukum
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah