Menuju konten utama

Jokowi Buka Kursi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

Jokowi mengesahkan jabatan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jokowi Buka Kursi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan
Presiden Joko widodo menjadi pembicara dalam Ecosperity Week 2023 yang akan dihadiri kalangan investor, pejabat pemerintah, dan akademisi Rabu (7/6/2023). FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan jabatan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Senin (19/6/2023).

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wakil menteri ini juga bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lingkup tugas wakil menteri antara lain membantu menteri dalam merumuskan atau melaksanakan kebijakan KKP serta membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan tinggi madya atau eselon 1 KKP.

Selain penambahan kursi wakil menteri, fungsi KKP juga mengalami perubahan. Salah satu fungsi yang berubah adalah soal pengelolaan konservasi. Pada pasal 5 ayat 1 yang berkaitan dengan fungsi KKP berubah menjadi 'perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasarl pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan'.

Sementara itu, fungsi KKP sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat a pada Perpres 63 tahun 2015 tentang KKP berbunyi 'perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.'

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang