tirto.id - Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah terhadap karyawan. Bos UD Sentosa Seal tersebut diduga melakukan penahanan ijazah terhadap 108 eks pegawainya.
"Pada saat itu kami lakukan penggeledahan hanya beberapa ijazah yang kami temukan, kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan kepada penyidik ada 108 ijazah," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada awak media pada Kamis (22/5/2025).
Suryono bilang, Diana menyerahkan 108 ijazah itu ketika memberikan keterangan tambahan pada penyidik setelah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari pemeriksaan itu, Suryono menyebut bahwa Diana mengaku telah menyembunyikan 108 ijazah itu di rumahnya. Sehingga, Diana tak lagi mengelak seperti sebelumnya.
Atas perbuatannya, imbuh Suryono, Diana terancam hukuman bui 4 tahun berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Kini, Suryono mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penahanan ijazah tersebut. Dengan ini, ia tak menampik bila nantinya menemukan tersangka-tersangka baru.
"Nanti berkembangnya penyelidikan dan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan saudara JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka," katanya.
Saat ini, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi terkait penahanan ijazah ini.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Tambah lagi nanti beberapa orang ke depannya, kurang lebih 25 orang. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan pada mereka sebagai saksi," ujarnya.
Suryono pun meminta pada pelaku usaha lain untuk menaati edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah pegawai. Ini mengingat perbuatan tersebut telah melanggar hak dasar pekerja.
"Ya, pada masyarakat dan juga pelaku usaha seperti jelas bagaimana mestinya ketentuan yang berlaku tidak melanggar atau tidak menyimpang dari ketentuan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja, baik mulai administrasinya maupun ketentuan-ketentuan lain yang sudah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Siti Fatimah