tirto.id - Kejaksaan Agung siap menghadirkan mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, bila sudah ada ketetapan dari majelis hakim.
Desakan pemanggilan itu mencuat usai nama Enggar disebut dalam dakwaan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan, akan kami ikuti perintahnya. Jaksakan hanya masalah penetapan hakim. siapapun yang diminta (untuk dipanggil) itu," ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, melalui sambungan telepon, Rabu (25/6/2025).
Sutikno menjelaskan, saat ini proses persidangan dengan terdakwa para bos perusahaan gula ini memang belum sampai ke tahap pemanggilan saksi. Sehingga, ada tidaknya pemanggilan Enggar masih belum bisa dipastikan.
"Belum (tahu kapan), baru saja pembacaan dakwaan, engga tahu ada eksepsi apa engga. Ikuti saja prosesnya, tapi kan pasti sampai ke sana sendiri," ujar Sutikno.
Diketahui, Enggar disebut memberikan izin impor terhadap enam perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) sebanyak 111.625 ton GKM.
"Selanjutnya pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita, selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada enam perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri," kata Jaksa Andi Setiawan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Kemudian, Jaksa menyebut, atas impor gula yang dilakukan oleh enam perusahaan atas izin Enggar, terdapat pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp127 miliar. Padahal, seharusnya enam perusahaan membayar Rp183 miliar, sehingga terdapat selisih Rp55,9 miliar.
Jaksa menyebut bahwa atas izin impor yang diberikan oleh Tom Lembong dan Enggartiasto telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Terlebih, impor tersebut dilakukan saat indonesia memiliki stok gula yang cukup dan saat masa giling tebu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































