tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus suap hakim dalam vonis terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, memang secara resmi masih belum disampaikan atas sikap JPU dari vonis keduanya.
"Nah, jadi begini, terkait 2 orang yang pertama, kalau kita lihat ya, putusannya itu sudah lebih 2 per 3 dari tuntutan jaksa," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Harli, JPU juga menilai bahwa semua dalil-dalil yang diajukan oleh JPU dalam rekusitornya, diambil alih oleh majelis dalam pertimbangan.
"Nah biasanya ya, apabila hal-hal ini sudah memenuhi, ya jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima sepanjang para terdakwa menerima putusan," ucap dia.
Di sisi lain, terkait dengan terdakwa hakim nonaktif Heru Hanindyo, JPU akan mengajukan banding. Sebab, terdakwa sendiri mengatakan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Sedangkan, Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi," kata Teguh, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam kasus ini, Mangapul telah menerima senilai 36 ribu Dolar Singapura, Erintuah menerima 116 ribu Dolar Singapura, dan Heru menerima Rp1 miliar dan 156 ribu Dolar Singapura.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, bukan lah hasil dari suap dan gratifikasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































