tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan surat dakwaan tersangka Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus. Rudi Suparmono diketahui merupakan mantan Ketua PN Surabaya.
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono ditetapkan tersangka atas kasus suap hakim vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
"Penuntut umum telah melakukan pelimpahan perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Dia menjelaskan selanjutnya penuntut umum akan menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakpus. Dalam agenda pertama, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa dalam kasus ini, Rudi awalnya menerima pesan WhatsApp dari tersangka Zarof Ricar yang menyatakan tersangka Lisa Rachmat akan bertemu. Lisa dan Rudi akhirnya bertemu di ruangan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya di lantai 5.
“Di dalam pertemuan, LR minta hakim sidang Ronald Tannur yang kemudian dijawab RS bahwa hakim yang sidang perkara RT adalah ED, M, dan HH,” ucap Qohar.
Dari penetapan itu, kata Qohar, Rudi menerima uang SG$43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SG$20.000. Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang hari ini dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Lebih lanjut diungkapkan Qohar, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat sejak pagi tadi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di rumah daerah Palembang.
“Tim JAM Pidsus menemukan satu BB elektronik, uang terdiri dari pecahan dollar AS, dollar Singapur, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Kepada tersangka dijerat Pasal 12 c Jo Pasal 12 B, Jo Pasal 6 Jo Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































