Menuju konten utama

Jaksa Agung: Satgas PKH Kuasai Lagi 5,8 Juta Hektare Lahan Hutan

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare.

Jaksa Agung: Satgas PKH Kuasai Lagi 5,8 Juta Hektare Lahan Hutan
Penyerahan uang Rp11 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dengan disaksikan Presiden RI, Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil kerja Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan uang Rp11 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan yang disaksikan Prabowo.

"Satgas PKH sejak dibentuknya pada Februari 2025 hingga saat ini telah melakukan penyelamatan keuangan aset negara senilai Rp371.100.411.143.235," kata Burhanuddin dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Burhanuddin menekankan, Satgas PKH sejak awal dibentuk sampai saat ini juga telah melakukan penguasaan kembali 5.888.260,07 hektare lahan hutan. Sedangkan pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare.

Lahan yang telah dikuasai kembali itu, kata Burhanuddin, diserahkan kembali kepada negara secara bertahap. Dia pun menyerahkan enam lahan pada hari ini, di antaranya kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare.

"Hutan produksi yang dapat dikonservasi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektare. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, seluas 510,03 hektare. Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak, Bogor, seluas 105.072 hektare,” ujar Burhanuddin.

Satgas PKH, kata dia, juga menyerahkan kepada Kemenkeu dan Danantara yang dilanjutkan kepada Agrinas Palma Nusantara, seluas 30.543,40 hektare lahan.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkap dalam tugas Satgas PKH telah ditekankan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.

"Indonesia dianugerahi modal strategis yang besar berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang sangat penting, serta bonus demografi yang kuat. Namun demikian, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih tetap kerap berada pada posisi yang belum optimal," ungkap dia.

Diakui Burhanuddin, Indonesia sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, nilai tambah dan keuntungan strategisnya lebih banyak mengalir ke luar negeri. Kondisi ini pun menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

"Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional," ucap Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi