tirto.id - Kejaksaan Agung merespons penyebutan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam berkas dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra. Nama lain yang disebut adalah eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, membenarkan bahwa memang ada nama Burhanuddin disebut dalam berkas dakwaan. Penyebutan itu menggunakan inisial BR yang tertera dalam rencana aksi (action plan) mencari fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," kata Ali saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020) siang.
"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki, oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," tambahnya.
Di rapat yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin mengklaim bahwa pihaknya sudah terbuka dan transparan dalam menangani kasus Pinangki. Ia mengaku tak pernah berbicara apapun kepada penyidik yang menjalankan tugas, sehingga ia mengaku tak masalah bila namanya dimasukkan dalam dakwaan jaksa Pinangki.
"Lakukan dengan terbuka, bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya. Saya enggak peduli. Kami terbuka lakukan penyidikan dan teman-teman sudah lakukan itu," kata Burhan.
Ia juga mengaku tak pernah mengenal Djoko Tjandra, apalagi sampai berkomunikasi dengannya. Termasuk pula memerintahkan Pinangki untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Adalah hal bodoh apabila kami lakukan itu karena perkara ini tinggal eskekusi, karena enggak ada upaya lain. Tinggal eksekusi. Kalau ada yang bilang bisa PK [peninjauan kembali], alangkah jaksa itu bodoh, ini tinggal dilaksanakan, tak ada alasan Jaksa untuk PK," kata Burhan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam rencana mencari fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal tersebut terungkap dalam berkas dakwaan Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Menurut Jaksa Penuntut Umum KMSA Roni, terdapat 10 tahapan rencana aksi yang diserahkan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangannya menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Roni dalam persidangan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto