Menuju konten utama

'Diskon Hukuman' untuk Koruptor, Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi

Para koruptor mendapatkan keringanan hukuman setelah mengajukan kasasi ke MA. KPK merasa itu jadi sinyal buruknya pemberantasan korupsi.

'Diskon Hukuman' untuk Koruptor, Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi
Layar menampilkan "live streaming" Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 dari Gedung MA di Jakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa Mahkamah Agung (MA) terus menerus meringankan hukuman para terpidana korupsi dalam tingkat peninjauan kembali (PK). Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, fenomena ini akan melemahkan efek jera bagi para koruptor.

Selain itu, 'diskon hukuman' ini juga “akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang semakin kritis terhadap putusan peradilan,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

KPK mencatat 20 koruptor mendapatkan keringanan hukuman selama 2019-2020. Keringanannya beragam, ada yang satu tahun ada pula yang mencapai tiga tahun. Beberapa di antaranya: (1) Billy Sindoro dalam kasus korupsi pembangunan Meikarta, divonis 2 tahun dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan; (2) Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor Medan, divonis 3 tahun dari 4 tahun;

(3) Pengacara OC Kaligis dalam kasus suap PTUN Medan, divonis 7 tahun dari 10 tahun; (4) Eks Panitera Pengganti PN Medan Helpandi dalam kasus gratifikasi, divonis 6 tahun dari 7 tahun; (5) Tamin Sukardi dalam kasus suap hakim PN Medan, divonis 5 tahun dari 6 tahun; (6) Eks Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin dalam kasus suap penanganan perkara, divonis 5 tahun dari 8 tahun;

(7) Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam kasus suap pembangunan, divonis 4 tahun dari 5,5 tahun; (8) Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun--ayah Adriatma Dwi Putra--dalam kasus yang sama dengan anaknya, divonis 4 tahun dari 5,5 tahun.

Ali Fikri meminta para penegak hukum memiliki visi yang sama: bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang perlu disikapi dengan komitmen pemberantasan yang tinggi. Bagi MA, itu dapat diwujudkan dengan segera “mengimplementasikan perma (Peraturan MA) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan, pedoman tersebut tentu mengikat pula bagi Majelis Hakim tingkat PK.”

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga berpendapat serupa. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan “pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor.” Lewat keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020), ia juga mengatakan “kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.”

ICW mencatat 13 terpidana korupsi mendapat keringanan hukuman dalam kurun waktu 2018-2020. 12 perkara kompatibel dengan data KPK. Perkara yang dimaksud adalah:

2018: (1) Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam suap Gubernur Sumut, divonis pencabutan hak politik 3 tahun dari 5 tahun pada 1 September;

2019: (2) Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap gula impor, divonis 3 tahun dari 4 tahun 6 bulan pada 24 September; (3) Choel Mallarangeng--pihak swasta--dalam kasus suap proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang, divonis 3 tahun dari 3 tahun 6 bulan pada 19 Maret;

(4) Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dalam kasus gratifikasi, divonis uang pengganti dihapuskan sebesar 190 ribu dolar AS; (5) Panitera PN Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus suap perkara pengadilan, divonis 3 tahun denda Rp 50 juta dari 4 tahun denda Rp 200 juta pada 28 Oktober;

(6) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus suap uji materi UU Peternakan, divonis 7 tahun dari 8 tahun pada 27 Agustus; (7) Anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi dalam kasus suap Raperda Reklamasi, divonis 7 tahun dari 10 tahun pada 1 November; (8) Bupati Buton Samsu Umar Abdul dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK, divonis 3 tahun dari 3 tahun 9 bulan pada 13 Desember;

2020: (9) Panitera PN Jakarta Utara Rohadi dalam suap perkara Saiful Jamil, divonis 5 tahun dari 7 tahun pada 19 Juni; (10) Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap proyek infrastruktur, divonis 4 tahun 6 bulan dari 6 tahun pada 14 Januari; (11) Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria dalam kasus suap revitalisasi pasar, divonis 2 tahun dari 4 tahun 6 bulan pada 28 Agustus;

(12) Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam suap izin Amdal, divonis 4 tahun dari 6 tahun pada Agustus 2020; (13) Anggota DPR Musa Zainudin dalam kasus suap proyek infrastruktur, divonis 6 tahun dari 9 tahun pada 17 September.

Penyebab

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai fenomena vonis rendah disebabkan karena sudah tak ada lagi sosok seperti Hakim Agung Artidjo Alkostar di MA. Artidjo terkenal 'senang' memberatkan masa hukuman para koruptor. Salah satu yang pernah merasakannya adalah eks Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang divonis 12 tahun dari sebelumnya hanya 4 tahun 6 bulan.

Faktanya sejumlah terpidana kasus korupsi mengajukan PK persis setelah Artidjo pensiun, dari mulai Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, sampai Siti Fadilah Supari. Kini Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK.

Ficar menyebut hakim agung sekarang tak ada yang memiliki komitmen sekuat Artidjo. “Dulu Artidjo penjaga moralnya. Kini sudah ada pedoman pemidanaan koruptor tetapi tetap tidak diikuti,” ujar Ficar kepada reporter Tirto, Selasa (22/9/2020).

Pedoman yang dimaksud ialah Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perma itu intinya dibikin untuk menghindari disparitas vonis yang mencolok antara satu koruptor dengan koruptor lainnya.

Pedoman pemidanaan ini mengatur tentang: penentuan berat-ringan hukuman yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan kategori keuangan negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, serta keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Selain perkara komitmen, Ficar juga khawatir vonis-vonis yang ringan itu “berkaitan dengan mencari bekal pensiun.” “Semoga ini tidak terjadi,” katanya.

Dugaan serupa disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman, bahwa ada faktor x yang memengaruhi putusan.

“Perlu menjadi perhatian bagi pengawas, khususnya Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Harus diawasi. Jangan sampai ada faktor non-yuridis yang memengaruhi,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa.

Atas semua kritik ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Ia juga mengatakan MA hanya menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan terakhir untuk menegakkan keadilan dan bertujuan untuk menyelaraskan berat-ringan sebuah vonis perkara. Andy juga mengatakan masyarakat perlu objektif sebab MA juga banyak menolak PK.

“Janganlah kami [MA] dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait KASASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino