tirto.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku masih melakukan pembahasan secara internal terkait pengelolaan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C (Kita), Pulau D (Maju), dan Pulau G (Bersama). Oleh karena itu, Jakpro pun belum mau membeberkan secara rinci tahap pengelolaan yang bakal mereka lakukan setelah diberi tugas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Untuk progress sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan meeting secara internal. Kisi-kisi hasilnya belum bisa disampaikan, karena pembahasannya masih internal,” kata Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno saat dihubungi Tirto pada Kamis (6/12/2018) siang.
Lebih lanjut, Hani menegaskan bahwa Jakpro akan mengelola pulau reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018.
Berdasarkan beleid tersebut, Jakpro memang hanya bertanggungjawab terhadap pengelolaan lahan kontribusi yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik.
Sejumlah prasarana yang dimaksud ialah rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, serta dermaga. Untuk dapat membangun beberapa prasarana tersebut, Jakpro disebutkan harus memperoleh rekomendasi teknis terlebih dahulu dari perangkat daerah.
Oleh karena aturannya berbunyi seperti itu, Hani pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait sejumlah bangunan ruko dan rumah yang telah didirikan.
“Jadi jawabannya bisa didapat kalau Pergub sudah dibaca. Ada yang memang menjadi domain dari Jakpro, tapi ada yang kami tidak ikut [terlibat],” ucap Hani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tirto di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, meski bangunan ruko dan perumahan dibiarkan kosong, namun mayoritas ternyata sudah ada yang memiliki.
Salah seorang petugas keamanan di Pulau D bernama Maulana menyebutkan, jalan utama boleh dilewati warga, namun kendaraan tidak diperkenankan untuk parkir di depan ruko. Maulana beralasan, ia tidak enak apabila pemilik bangunan tahu ada kendaraan yang terparkir di depan rukonya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Hani mengaku Jakpro tidak tahu menahu terkait pelepasan segel bangunan di Pulau D. Ia menyebutkan pencabutan segel tidak terkait dengan Jakpro dan merupakan kewenangan dari Satpol PP DKI Jakarta.
Tirto pun mencoba untuk menghubungi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, guna menggali lebih dalam soal pencabutan segel tersebut. Namun telepon genggam Yani tidak dalam keadaan aktif pada Kamis (6/12/2018) siang.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo