tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut segel bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara. Saat ini sudah tidak ditemukan lagi adanya spanduk atau reklame yang menyebutkan bahwa “Bangunan Ini Disegel” atau “Lokasi Ini Ditutup”.
Akses Pulau D sendiri sudah terbuka untuk umum. Kendaraan bermotor hingga bus Trans Jakarta dapat melintasi Jembatan Pulau D untuk kemudian masuk ke jalan utama pulau reklamasi tersebut.
“Kalau jalan utama ini memang dibuka untuk umum. Biasanya suka dipakai warga sekitar nongkrong atau berolahraga. Ramainya pagi kalau enggak sore,” kata salah seorang petugas keamanan bernama Iman kepada Tirto, hari ini (6/12/2018).
Menurut Iman, pada malam hari sekalipun terkadang masih ada warga yang berolahraga. Meski situasinya sangat sepi karena tidak ada aktivitas di situ, tetapi Iman mengatakan bahwa lampu penerangan jalan menyala pada malam hari.
Iman mengaku situasi di Pulau D memang sepi. Namun ia menyebutkan penjagaan di situ dilakukan selama 24 jam.
Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, bangunan ruko di tepi jalan utama terlihat bersih meskipun dibiarkan kosong. Kawasan Pulau D pun terbilang relatif terawat dengan adanya sejumlah satpam yang tersebar di sejumlah titik.
Apabila ruko-ruko yang terbangun bisa dihampiri siapa saja karena aksesnya yang tidak ditutup, berbeda halnya dengan kompleks perumahan dan bangunan di sisi utara yang sedang dibangun. Untuk dua kawasan tersebut, ada penghalang sehingga tidak memungkinkan kawasan itu untuk dimasuki sembarang orang.
“Waktu saya mulai bertugas di sini sebulan lalu, masih ada penyegelannya. Tapi beberapa minggu lalu lah, sudah dilepas segelnya itu,” ungkap Iman.
Saat disinggung mengenai keterkaitan antara pelepasan segel dengan penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola pulau reklamasi ke depannya, Iman tidak tahu menahu. Ia hanya mengatakan sampai dengan saat ini belum ada kegiatan yang memperlihatkan pembangunan maupun berlangsungnya aktivitas di Pulau D.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora