Menuju konten utama

Perintah Anies ke Jakpro di Pulau Reklamasi Dinilai Tak Dijalankan

Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinilai belum memanfaatkan Pulau D alias Pantai Maju, Jakarta Utara.

Perintah Anies ke Jakpro di Pulau Reklamasi Dinilai Tak Dijalankan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.

tirto.id - Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengkritik BUMD DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena dinilai belum memanfaatkan Pulau D alias Pantai Maju, Jakarta Utara, itu untuk kepentingan publik luas.

Padahal, kata Elisa, Anies telah menugaskan Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi yang kadung jadi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Yang masih menjadi permasalahan, kami tidak melihat itu digunakan untuk publik. Panduan rancang kota harus diubah untuk kepentingan publik," kata Elisa, Rabu (20/11/2019) sore.

Menurut Elisa, setelah satu tahun Pergub diterbitkan Jakpro tak kunjung membangun fasilitas publik di Pulau D. Bahkan, katanya, bus TransJakarta pun tidak mengangkut penumpang hingga menyentuh Pulau D.

"Jadi publik tidak bisa ke sana, harus naik mobil atau jalan kaki. Kami tidak melihat kehadiran Jakpro benar-benar menguasai di situ," sebtunya.

Ia menilai Jakpro memang sudah merencanakan pembangunan jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di bibir pantai pulau reklamasi itu. Jalan sepanjang 7,6 kilometer dan lebar 3 meter yang diresmikan Anies pada 23 Desember 2018 silam.

Namun, Elisa mempertanyakan rencana selanjutnya setelah jalan iti dibangun. "Sesudah itu apa? Karena tidak pernah terjadi kegiatan publik apa pun di situ. Tidak pernah ada keluar rencana rancangan yang dikonsultasikan kepada publik," katanya.

Kata Elisa, Jakpro bertugas mengurus lahan tersebut selama 10 tahun. Anies sebelumnya menyampaikan Jakpro akan mengelola 65 persen dari tiga pulau reklamasi C,D, dan G.

Dalam Pergub No. 120 tahun 2018 tertulis Jakpro bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Prasarana publik yang akan dikelola Jakpro antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga, serta fasilitas umum lainnya.

Perusahaan daerah itu juga diminta bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola air bersih, limbah, persampahan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga transportasi.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana