Menuju konten utama

Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023, Tata Tertib, dan Kisi-kisinya

Jadwal SKB CPNS di Kementerian Agama (Kemenag) 2023 berlangsung pada Selasa (19/12/2023). Simak kisi-kisi dan tata tertibnya.

Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023, Tata Tertib, dan Kisi-kisinya
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di Kementerian Agama (Kemenag) berlangsung pada Selasa, 19 Desember 2023. Peserta seleksi SKB CPNS Kemenag 2023 perlu memahami tata tertib dan kisi-kisi soal sebelum mengikuti tes.

Merujuk surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, setelah SKB CPNS digelar, panitia seleksi akan melakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Proses integrasi nilai itu akan berlangsung pada 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.

Selanjutnya, panitia seleksi akan mengumumkan kelulusan pada periode 5 hingga 12 Januari 2024. Peserta diberikan waktu sanggah pada 13 hingga 15 Januari 2024, lalu panitia seleksi akan menjawab sanggah pada 13 hingga 19 Janurai 2024.

Tahap selanjutnya adalah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah pada 15 hingga 20 Januari 2024. Nilai hasil pengolahan akan menjadi nilai kelulusan peserta CPNS 2023. Pengumuman kelulusan sendiri akan berlangsung mulai 16 hingga 22 Januari 2024.

Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS 2023 akan melakukan dua tahap final, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Tahap ini berlangsung mulai 23 Januari, sedangkan usul penetapan NIP CPNS berlangsung mulai 22 Februari 2024.

Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023

Berdasarkan Pengumuman Kemenag 2023 Nomor: P-12643/Sj/B.Ii.2/Kp.00.1/12/2023 pelaksanaan SKB berlangsung pada Selasa (19/12/2023). Tahapan SKB CPNS Kemenag 2023 meliputi tiga tahap.

Ketiga tahap SKB CPNS Kemenag 2023 adalah psikotes, praktik kerja, dan wawancara. Sama seperti SKD kegiatan SKB akan dilaksakan di titik lokasi BKN maupun titik lokasi mandiri yang tersebar di berbagai kota.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan ketiga tes SKB CPNS 2023 dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan):

  • Psikotes : Pukul 09.00 - 11.00 WIB
  • Praktik Kerja : Pukul 13.00 WIB - selesai
  • Wawancara : Pukul 14.00 WIB - selesai

Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag 2023

Masih merujuk Pengumuman Kemenag 2023 Nomor: P-12643/Sj/B.Ii.2/Kp.00.1/12/2023, peserta seleksi akan menghadapi psikotes, praktik kerja, dan wawancara. Berikut ini adalah rinican kisi-kisi yang akan diujikan dalam SKB CPNS Kemenag 2023:

1. Kisi-kisi SKB Psikotes

Psikotes merupakan serangkaian tes psikologi yang bertujuan untuk menilai berbagai aspek psikologis pelamar. Aspek psikologi yang dinilai seperti:

  • kecenderungan kepribadian;
  • kemampuan berpikir;
  • kondisi emosi;
  • sikap dan perilaku dalam bekerja baik bekerja individu ataupun bekerja dengan orang lain/kelompok.

Psikotes memiliki bobot 30 persen dengan nilai total 175 yang terdiri dari tes potensi akademik 75 dan tes kepribadian dan sikap 100.

2. Kisi-kisi SKB Praktik kerja

SKB praktik kerja menilai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan. Aspek yang dinilai dari SKB praktik kerja mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.

Bobot nilai praktik kerja adalah 35 persen dengan nilai total 175 yang terdiri dari empat poin berikut ini:

  • Penguasaan bidang jabatan: 100
  • Pengalaman kerja: 25
  • Kemampuan bahasa asing: 25
  • Kemampuan tekonologi informasi: 25.

3. Kisi-kisi SKB Wawancara

SKB wawancara merupakan tes percakapan 2 arah dengan menggunakan metode in depth interview. Tes ini bertujuan untuk menilai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.

Bobot nilai wawancara adalah 35 persen dengan tiga jenis penilaian, yaitu wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan. Ketiga jenis penilaian itu masing-masing memiliki indikator yang berbeda, meliputi:

Wawasan kebangsaan

  • Pemahaman Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI: 35
  • Komitmen berbangsa dan bernegara: 35
  • Total: 70

Moderasi beragama

  • Toleransi: 20
  • Anti kekerasan: 20
  • Akomodatif terhadap kebudayaan lokal: 10
  • Total: 50

Kapasitas ritual keagamaan

  • Melaksanakan ritual keagamaan dengan taat: 20
  • Mampu membaca dan menulis/memahami kitab sucinya: 10
  • Total: 30.

Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023

Berikut ini adalah tata tertib yang perlu dicermati dan dipatuhi oleh peserta SKB CPNS Kemenag 2023:

1. Peserta hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.

5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.

6. Peserta wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia.

7. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy