tirto.id - Seleksi CPNS 2023 di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap dengan sejumlah tes SKB Non-CAT.
Saat ini, seleksi CPNS 2023 sedang dalam proses pengolahan nilai SKD hasil sanggah yang berlangsung pada 26-30 November 2023. Sementara itu, pengumuman hasil sanggah dilakukan mulai 27 November hingga 2 Desember 2023 mendatang.
Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD nantinya berhak mengikuti ujian SKB. Tes SKB sendiri merupakan tahap seleksi akhir dalam rekrutmen CPNS 2023 untuk mengetahui apakah kompetensi bidang yang dimiliki oleh para peserta sudah sesuai dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dipilih.
Tes SKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu tes SKB berbasis computer assisted test (CAT) dan SKB Non-CAT. Tes SKB ini akan digelar oleh masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS tahun ini, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, tes SKB Non-CAT akan dilaksanakan serentak pada 3-22 Desember 2023. Sementara pelaksanaan SKB dengan CAT dilakukan pada 16-22 Desember 2023.
Tahapan Seleksi SKB CPNS 2023 di Badan Intelijen Negara
Tes SKB CPNS 2023 di lingkungan BIN akan dilakukan dalam beberapa tahap. Peserta harus melalui tes SKB di tingkat daerah terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKB di tingkat pusat.
A. SKB Tingkat Daerah
1. SKB Tingkat Daerah berupa tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik.
2. Tes dilakukan di 34 provinsi, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
3. Kriteria penilaian SKB Tingkat Daerah adalah Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta dengan kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti SKB Tingkat Pusat.
4. Hasil SKB Tingkat Daerah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
B. SKB Tingkat Pusat
SKB di tingkat pusat terbagi menjadi empat tahap, yaitu:
1. Tes Psikologi (bobot nilai 50 persen)
a. Tes Psikologi meliputi Kecerdasan, Sikap Kerja, Kehidupan Perasaan dan Penyesuaian Sosial.
b. Kriteria penilaian Tes Psikologi:
- 65-100: Disarankan
- 55-64: Dipertimbangkan
- 1-54: Tidak Disarankan
2. Tes Kesehatan (bobot nilai 42,5 persen)
a. Tes Kesehatan meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik
- Pemeriksaan laboratorium (darah rutin, urine rutin, HbsAg, anti-HCV, fungsi ginjal, fungsi hati, metabolisme, VDRL, HIV, narkoba)
- Elektrokardiografi (EKG)
- Rontgen dada
- USG abdomen
- Audiometri
- Ergometri
- Slit lamp dan refraksi
- Pemeriksaan kesehatan jiwa (tes tulis dan wawancara)
- Tes kehamilan (khusus wanita)
- EEG (atas indikasi)
- Status Kesehatan 1: 100 (Disarankan)
- Status Kesehatan 2: 75 (Disarankan)
- Status Kesehatan 3: 50 (Dipertimbangkan)
- Status Kesehatan 4: 25 (Tidak Disarankan)
3. Tes Kesegaran Jasmani (bobot nilai 7,5 persen)
a. Tes Kesegaran Jasmani meliputi garjas A (lari selama 12 menit) dan garjas B (push up, sit up, pull up, dan shuttle run).
b. Kriteria Penilaian mengikuti standar penilaian tes kesegaran jasmani Tentara Nasional Indonesia.
4. Penelitian Personel/Mental Ideologi
a. Tes Penelitian Personel/Mental Ideologi terdiri dari Tes Tertulis dan Wawancara, meliputi aspek personaliti dan profesional, kerawanan SARA, aspek moralitas dan ketaatan hukum dan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan.
b. Kriteria Penilaian Tes Mental Ideologi berupa hasil kualitatif dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Link Materi Pokok Tes SKB CPNS 2023
SKB berbasis CAT akan dilakukan oleh masing-masing instansi pada 16-22 Desember 2023. Belum lama ini, Kemenpan RB telah memberikan sejumlah materi pokok soal SKB agar para peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik lagi.
Materi pokok tes SKB akan berbeda-beda untuk setiap jabatan yang dipilih oleh para pelamar CPNS 2023. Berikut beberapa contoh materi pokok yang akan diujikan dalam tes SKB:
1. Analis Legislatif Ahli Pertama
a. Kompetensi Umum:
- Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
- Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
- UU MD3
- Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
- Konsep dasar, teknik dan metode analisis
- Konsep analisis deskriptif
- Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
- Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
2. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama
a. Kemampuan Umum:
- Penyelenggaraan Negara
- Kelembagaan DPR dan DPD
- Manajemen ASN
- Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
- JF Analis Pemantauan
- Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
a. Kemampuan Umum:
- Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
- Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 yang masih berlangsung saat ini:
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari