Menuju konten utama

Apa Tahapan Selanjutnya setelah Lulus SKD CPNS 2023?

Tahapan tes CPNS 2023 setelah SKD dan kisi-kisi soal tes SKB CPNS 2023.

Apa Tahapan Selanjutnya setelah Lulus SKD CPNS 2023?
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Tahapan selanjutnya setelah peserta dinyatakan lolos seleksi SKD CPNS 2023 adalah pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). SKB merupakan tahap seleksi untuk menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing instansi.

Materi SKB meliputi, psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesehatan jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi dan wawancara

Jadwal SKB untuk CPNS 2023 adalah:

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 3 – 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT : 3 – 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 6 – 8 Desember 2023

- Penarikan data final : 9 – 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 11 – 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 13 – 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT : 16 – 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan : 5 – 12 Januari 2024

Mekanisme Tes SKB CPNS 2023

Mekanisme tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2023 adalah:

1. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada nomor satu Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain.

3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada nomor dua, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT, sebagaimana dimaksud pada nomor satu, merupakan nilai utama, dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan

b. Bila terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, sebagaimana dimaksud pada nomor satu, maka akan diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan

c. Bila terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, maka akan diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2023

Berikut adalah kisi-kisi materi tes SKB CPNS 2023:

1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis akan menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

8. Tes wawancara

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

Supaya mendapat gambaran lebih komprehensif, berikut adalah jadwal dan tahapan lengkap seleksi CPNS 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023

13.Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023

14.Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023

15. Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023

21. Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024

27. Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024 32. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari