tirto.id - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sudah sampai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Dalam sistem seleksi SKD akan diterapkan standar nilai ambang batas atau passing grade. Sistem ini telah digunakan pada proses penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan passing grade telah diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2023.
Syarat Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Syarat dinyatakan lulus seleksi SKD, peserta mesti memenuhi nilai ambang batas dari setiap kategori ujian yang diberikan, seperti tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk di peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Passing grade SKD CPNS KPK 2023 untuk pelamar formasi kebutuhan Umum:
- Nilai TWK paling rendah adalah 65
- Nilai TIU paling rendah adalah 80
- Nilai TKP paling rendah adalah 166
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS KPK 2023 untuk pelamar formasi kebutuhan khusus kategori Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311
- Nilai TIU paling rendah adalah 85
Sementara passing grade SKD CPNS KPK 2023 untuk pelamar formasi Kebutuhan Khusus kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286
- Nilai TIU paling rendah adalah 60
Selain syarat passing grade, ada juga beberapa peraturan yang wajib diketahui oleh peserta agar bisa lulus SKD CPNS 2023:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Bagi peserta yang sudah mengikuti SKD dan ingin mengetahui hasil seleksi, silahkan mengunduh sertifikat SKD melalui alamat https://sertificat.bkn.go.id. Fungsi dari sertifikat SKD ini adalah sebagai tanda bukti keikutsertaan SKD CPNS 2023. Sertifikat itu bisa diunduh dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak tanggal mengikuti SKD
Jadwal Lengkap CPNS 2023 Setelah Tes SKD
Berikut rangkaian jadwal pelaksanaan CPNS 2023 terbaru:
1. Pelaksanaan SKD CPNS 9 - 18 November 2023
2. Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 - 19 November 2023
3. Pengumuman hasil SKD CPNS 20 - 22 November 2023
4. Masa sanggah 23 - 25 November 2023
5. Jawab sanggah 23 - 27 November 2023
6. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 26 - 30 November 2023
7. Pengumuman pasca sanggah 27 November - 2 Desember 2023
8. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 - 22 Desember 2023
9. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 3 - 5 Desember 2023
10. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 6 - 8 Desember 2023
11. Penarikan data final 9 - 10 Desember 2023
12. Penjadwalan SKB dengan CAT 11 - 12 Desember 2023
13. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 13 - 15 Oktober 2023
14. Pelaksanaan SKB CPNS 16 - 22 Desember 2023
15. Integrasi nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
16. Pengumuman kelulusan 5 - 12 Januari 2024
17. Masa sanggah 13 - 15 Januari 2024
18. Jawab sanggah 13 - 19 Januari 2024
19. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2024
20. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 16 - 22 Januari 2024
21. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2024
22. Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari - 22 Maret 2023