Menuju konten utama

Kapan Tes SKB CPNS 2023, Apa Tahapan dan Kisi-Kisi Soalnya?

Kumpulan kisi-kisi materi pokok SKB CPNS 2023 dengan CAT lengkap untuk berbagai jabatan serta jadwal terbarunya.

Kapan Tes SKB CPNS 2023, Apa Tahapan dan Kisi-Kisi Soalnya?
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki tahapan pengumuman pasca sanggah. Peserta yang dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 nantinya berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah pelaksanaan tes SKD, ada tahapan masa sanggah dan jawab sanggah yang sudah berlangsung hingga 27 November 2023. Saat ini, tim panitia masih melakukan pengolahan nilai SKD hasil sanggah sampai 30 November 2023 mendatang.

Bersamaan dengan itu, pengumuman pasca sanggah dilakukan sejak 27 November hingga 2 Desember 2023. Dari pengumuman inilah nantinya diketahui hasil final mengenai daftar peserta yang lolos tes SKD dan berhak mengikuti tes SKB.

Tes SKB sendiri merupakan tahapan seleksi terakhir bagi pelamar CPNS 2023. Karena itu, peserta harus mempersiapkan diri dengan baik agar bisa melalui tes SKB dan lolos seleksi CPNS tahun ini.

Apa Itu Tes SKB CPNS 2023 dan Tahapannya?

SKB adalah tahapan ujian untuk mengetahui apakah kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta sudah sesuai dengan standar kompetensi bidang yang dibutuhkan oleh posisi/jabatan yang ia pilih.

Ujian SKB merupakan bagian dari upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkompeten atau memiliki kompetensi bidang yang memang sesuai dengan tuntutan jabatannya.

Tidak seperti SKD, tes SKB akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi. Setiap instansi juga dapat mengadakan dua jenis tes, yaitu SKB berbasis computer assisted test (CAT) dan SKB Non-CAT yang tidak menggunakan perangkat komputer.

Menurut jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, tes SKB Non-CAT akan diselenggarakan pada 3-22 Desember 2023. Sementara tes SKB dengan CAT akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023.

Khusus untuk SKB Non-CAT, ada beberapa jenis tes yang bisa diadakan oleh setiap instansi, yaitu:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Perlu diketahui bahwa tes wawancara hanya boleh dilakukan oleh instansi pusat. SKB Non-CAT tambahan yang digelar oleh instansi daerah tidak diperbolehkan dalam bentuk wawancara.

Kisi-Kisi Soal Seleksi SKB CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI telah menyampaikan materi pokok SKB dengan CAT melalui surat nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

Berdasarkan surat edaran tersebut, materi pokok SKB berbeda-beda dan disesuaikan dengan bidang jabatan yang dipilih oleh pelamar CPNS 2023. Materi untuk setiap jabatan pun masih dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi umum dan khusus.

Berikut kisi-kisi materi pokok SKB dengan CAT untuk berbagai jabatan:

1. Analis Legislatif Ahli Pertama

a. Kompetensi Umum:

  • Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
  • Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
b. Kompetensi Khusus:

  • UU MD3
  • Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
  • Konsep dasar, teknik dan metode analisis
  • Konsep analisis deskriptif
  • Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
  • Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
2. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama

a. Kemampuan Umum:

  • Penyelenggaraan Negara
  • Kelembagaan DPR dan DPD
  • Manajemen ASN
b. Kemampuan Khusus:

  • Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
  • JF Analis Pemantauan
  • Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

a. Kemampuan Umum:

  • Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. Kompetensi Khusus:

  • Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
  • Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
4. Analis Perkara Peradilan

a. Kemampuan Umum:

  • Pasal 24 UUD 1945
  • UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  • UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
  • UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
  • UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  • UU 30/2014 (Peradilan TUN)
  • UU 31/1997 (Peradilan Militer)
  • UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
  • UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
  • UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
  • UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
  • UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
  • UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
  • UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
  • UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)
b. Kemampuan Khusus:

  • Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
  • Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
  • Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
  • Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
  • Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
  • KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
  • Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
  • Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
  • Sistem pembuktian dalam perkara pidana
  • Sistem pembuktian dalam perkara perdata
  • Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
  • Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
  • Bantuan hukum (Posbakum)
  • Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
  • Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)
Informasi lebih lengkap mengenai materi pokok SKB dengan CAT untuk setiap jabatan, silakan klik tautan berikut:

Kisi-Kisi Materi Pokok SKB CAT CPNS 2023

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 yang masih berlangsung saat ini:

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari