tirto.id - Rangkaian seleksi CPNS 2023 saat ini tengah memasuki tahap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Perserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sama seperti SKD, peserta tes SKB juga perlu mencetak kartu ujian. Namun, kapan kartu ujian SKB CPNS 2023 bisa dicetak dan bagaimana tata caranya?
Jadwal cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 dapat dilakukan usai pengumuman pasca-sanggah berakhir dan penentuan lokasi serta jadwal ujian. Pengumuman pasca-sanggah dijadwalkan berlangsung hingga 2 Desember 2023, sedangkan penentuan titik lokasi ujian berlangsung hingga 15 Desember 2023.
Kartu tes SKB CPNS 2023 bisa dicetak oleh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2023. SKB CPNS 2023 akan digelar dalam dua jenis, yaitu Computer Assited Test (CAT) atau Non CAT.
Hasil SKD memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan peserta tes. Nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan sebelum diperingkat untuk mendapatkan peserta dengan hasil terbaik sesuai jabatan yang dilamar.
Bobot nilai SKB adalah 60 persen dan SKD sebesar 40 persen, sehingga hasil SKB cukup signifikan dalam kelulusan. Materi yang diujikan pada SKB untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar.
Kapan Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jadwal cetak kartu ujian atau kartu tes SKB CPNS 2023 baru bisa dilakukan setelah pengumuman pasca-sanggah. Tidak seperti seleksi CPNS sebelumnya, kartu tes SKB tidak bisa langsung dicetak setelah pengumuman hasil SKD
Hal ini karena ada tahap sanggah SKD dalam seleksi CPNS tahun ini, sehingga kartu SKB CPNS baru bisa dicetak setelah masa sangga berakhir. Menurut jadwal yang tertera dalam surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah SKD dijadwalkan berlangsung mulai 23 - 25 November 2023.
Masa sanggah ini dilanjutkan dengan tahap jawab sanggah dan pengolahan nilai SKD hingga 30 November 2023. Pengumuman pasca-sanggah akan dilaksanakan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.
Selanjutnya, barulah ada penetapan titik lokasi dan jadwal SKB CPNS 2023 bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lolos SKD. Oleh karena itu, perkiraan peserta baru bisa mencetak kartu tes SKB CPNS adalah mulai Desember 2023.
Berikut ini jadwal tahapan seleksi tes CPNS setelah pengumuman hasil SKD:
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023
- Masa sanggah: 23 - 25 November 2023
- Jawab sanggah: 23 - 27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26 - 30 November 2023
- Pengumuman pasca-sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 3 - 5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 6 - 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 16 - 22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2023
Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2023
Cara cetak kartu SKB CPNS 2023 kurang lebih sama seperti prosedur cetak kartu SKD, yaitu melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Namun perlu diperhatikan bahwa pencetakan kartu hanya bisa dilakukan usai masa sanggah berakhir pada 2 Desember 2023.
Keesokan harinya yaitu pada 3 Desember 2023, tombol untuk mencetak kartu ujian akan otomatis muncul. Adapun cara untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Login ke akun menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar sebelumnya;
- Jika pelamar lolos seleksi administrasi dan pengumuman pasca-sanggah selesai, akan muncul tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian SKB CPNS;
- Pelamar dapat mengklik tombol tersebut untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian.
Jenis SKB CPNS 2023
SKB CPNS terbagi menjadi dua jenis yaitu SKB CAT dan Non CAT. SKB dengan sistem CAT pelaksanaannya dilakukan oleh BKN.
Peserta tes mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer secara mandiri dan hasil penilaian sesuai passing grade bisa muncul saat itu juga. SKB sistem CAT wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi CPNS.
Di sisi lain, ada pula pelaksanaan SKB Tambahan yang dilaksanakan tidak dengan menggunakan sistem CAT BKN. Penyelenggaranya adalah institusi yang membuka lowongan CPNS. Instansi yang melakukan SKB Tambahan harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu.
Apabila instansi pusat memutuskan menyelenggarakan SKB Tambahan, SKB sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Jenis tes wawancara di luar SKB sistem CAT memiliki bobot setingginya 30 persen dari nilai SKB keseluruhan. Pada jenis tes uji penambahan nilai melalui sertifikat, bobotnya hanya bisa paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sementara itu, instansi daerah wajib menerapkan SKB dengan sistem CAT. Hanya saja, diperbolehkan melakukan SKB tambahan pada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus. Bobot SKB tambahan ini paling tinggi 40 persen dan SKB sistem CAT berbobot minimal 60 persen, dari nilai SKB keseluruhan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy