Menuju konten utama

Aturan Pakaian Tes Ujian CPNS dan PPPK 2023 dan Syarat Umumnya

Ketentuan pakaian yang wajib digunakan saat pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.

Aturan Pakaian Tes Ujian CPNS dan PPPK 2023 dan Syarat Umumnya
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 akan berlangsung minggu ini. Ada sejumlah aturan yang perlu Anda perhatikan saat mengikuti ujian seleksi CPNS tersebut, salah satunya adalah pakaian yang harus Anda gunakan.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi CASN 2023, maka saat pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, para pelamar wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan.

Pakaian Saat Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Ketentuan pakaian yang wajib digunakan saat pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023,

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang

Syarat Dokumen dan Syarat Umum Ujian CPNS dan PPPK 2023

Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa dokumen:

1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli

Selain sejumlah sejumlah dokumen yang wajib dibawa, sejumlah syarat umum lainnya untuk mengikuti ujian CPNS dan PPPK 2023, di antaranya adalah:

1. Para pelamar wajib membawa alat tulis masing-masing, berupa pensil kayu.

2. Pelamar harus hadir tepat waktu di lokasi yang sudah ditentukan. Bila tidak hadir tepat waktu, dengan alasan apapun, maka pelamar dinyatakan gugur.

3. Pelamar tidak boleh mengubah, atau mengajukan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi PPPK 2023, dengan alasan apapun.

4. Jika pelamar tidak membawa dokumen yang wajib dibawa dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

5. Pelamar wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi.

6. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi PPPK 2023. Bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian.

7. Biaya transportasi dan akomodasi pelamar selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

Jadwal SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Jika sesuai jadwal, ujian SKD CPNS akan berlangsung pada 9 hingga 18 November 2023 di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2023 akan berlangsung pada 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023, juga di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.

Setelah pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, para pelamar seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023 harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu:

Tahapan Seleksi CPNS 2023 Setelah SKD CPNS

Tahapan Seleksi CPNS 2023 selanjutnya:

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 – 19 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 – 22 November 2023

- Masa sanggah: 23 – 25 November 2023

- Jawab sanggah: 23 – 27 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26 – 30 November 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 27 November – 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3 – 22 Desember 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3 – 5 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6 – 8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9 – 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 – 12 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 – 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 – 22 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan: 5 – 12 Januari 2024

- Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2024

- Jawab sanggah: 13 – 19 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2024

- Usul -penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 22 Maret 2024

Tahapan Seleksi PPPK 2023

Tahapan Seleksi PPPK 2023 selanjutnya:

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November – 6 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November – 9 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 6-15 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari