tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi atau kerap disapa Tito, mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut.
"Benar, bahwa Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan atas pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran pada areal yang mereka kelola," kata Tito, saat dihubungi Tirto, Selasa (25/8/2026).
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Dari enam perusahaan tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dikenai dua jenis sanksi, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah.
Kemenhut menyebut sanksi lebih berat terhadap PT MPK diberikan karena kebakaran di arealnya ditemukan terjadi secara luas dan berulang.
"Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak dalam batas waktu yang ditetapkan. Pelaksanaannya akan terus diawasi dan dievaluasi," ujar Tito.
Apabila keenam perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Tito juga menegaskan pemberian sanksi administratif tersebut tidak otomatis berarti perusahaan terbukti sengaja menyebabkan kebakaran.
"Perlu diluruskan bahwa sanksi administratif ini berkaitan dengan kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan menjaga areal kelolanya. Hal tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja menyebabkan kebakaran," katanya.
Menurut Tito, proses pidana tetap dapat dilakukan apabila pemeriksaan lanjutan menemukan adanya unsur pidana yang didukung alat bukti.
"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti, proses pidana tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum," pungkas Tito.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































