Menuju konten utama

Salah, Cek Kesehatan Gratis sebagai Agenda Plandemi Jilid 2

Tidak ditemukan bukti bahwa data kesehatan tersebut dijual kepada investor atau dikumpulkan untuk menciptakan pandemi baru.

Salah, Cek Kesehatan Gratis sebagai Agenda Plandemi Jilid 2
Periksa Fakta MCU Gratis. foto/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar di media sosial sebuah video yang mengklaim medical check up gratis atau Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dengan skrining DNA sebagai bagian dari plandemi jilid 2.

Video tersebut disebarkan oleh akun Instagram @singanuswantara (arsip) pada Jumat (17/1/2025). Dalam video berdurasi 1 menit tersebut menampilkan beberapa gambar terkait informasi medical check up gratis, one health, dan digital id yang diklaim sebagai total control.

Narator dalam video juga menjelaskan bahwa kemungkinan Menteri Kesehatan dapat menjual data-data administratif kesehatan untuk kepentingan bisnis dengan investor dan pandemi dapat terjadi kembali berbasis dari genomik.

Karena Menteri Kesehatan sekarang ini sangat mungkin menjual data-data baik data-data yang sifatnya administratif tentang kesehatan maupun data-data genomik seperti itu.

Kenapa data kesehatan itu penting? Karena justru data kesehatan itulah suatu, kalau kita katakan suatu mahar, suatu keinginan dari para investor itu agar dia dapat berbisnis di Indonesia, maka dia menginginkan data. Data inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh mereka.

Jadi saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa sangat berhati-hatilah dengan data yang ada pada kita. Setiap tetes darah kita, setiap bagian tubuh kita itu akan menjadi sangat penting.

Penting untuk apa? Untuk ke depan anak cucu kita. Bukan tidak mungkin dikatakan bahwa pandemi itu nantinya bukan karena virus, tetapi akan berbasis atau berdasar dari genomik. Apa genomik itu? Adalah peta kita, peta rakyat kita, peta suku bangsa Indonesia yang nantinya akan sangat spesifik sekali.” Begitu narasi yang diucapkan dalam video.

Dalam video tersebut, narator menyebut data kesehatan merupakan “mahar” bagi investor yang ingin berbisnis di Indonesia, juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap data pribadi, termasuk darah dan bagian tubuh manusia, karena data tersebut dinilai penting bagi masa depan anak cucu.

Narasi dalam video tersebut memperingatkan adanya rencana pemerintah melalui Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) untuk mengambil data warga dan skrining DNA, sebagai agenda One Health yaitu bagian perencanaan pandemi setelah COVID-19 atau yang disebut plandemi.

Narator juga mengaitkan data genomik dengan potensi pandemi di masa mendatang dan menyebut data genomik sebagai “peta rakyat” serta “peta suku bangsa Indonesia”.

Sampai artikel ini ditulis pada Selasa (25/8/2026), unggahan tersebut masih beredar di media sosial. Tirto juga menemukan unggahan serupa terkait klaim Menkes miliki agenda mengumpulkan data genomik untuk dimanfaatkan misi masa depan pada akun Threads @FaiNomady.

Lantas, benarkah layanan gratis medical check up merupakan agenda plandemi ke-2 dan Menkes akan menjual data kesehatan dan genomik masyarakat Indonesia?

Periksa Fakta MCU Gratis

Periksa Fakta MCU Gratis. foto/.Hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Dalam laman Kementerian Kesehatan RI, Kemenkes memang sedang mengembangkan program Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), yakni program yang memanfaatkan teknologi genomik untuk mendukung penelitian dan pelayanan kesehatan.

Pada September 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluncurkan portal SatuDNA sebagai bagian dari pengembangan BGSi.

Kemenkes menyebut data genomik dapat dimanfaatkan untuk mendukung diagnosis dan pengobatan yang lebih tepat. Salah satu penerapannya adalah farmakogenomik, yakni penggunaan informasi genetik untuk mengetahui kecocokan obat bagi individu tertentu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluncurkan portal SatuDNA sebagai kelanjutan dari program Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), yang tahun ini memasuki tahun kedua.

Menurut Menkes Budi, implementasi teknologi genomik dalam bidang kesehatan akan sangat bermanfaat sebagai basis data kesehatan di Indonesia.

Jadi, kedepannya. dari 280 juta penduduk, Indonesia akan memiliki data demografi, klinis, dan genomik yang memberikan berbagai peluang dan bermanfaat dalam big data analisis,” begitu keterangan Menkes Budi pada acara yang bertajuk “Future Directions in Genomics: Setting the Agenda for the Next Decade” yang digelar di Westin Hotel Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Namun, keberadaan program pengumpulan data genomik tersebut tidak menjadi bukti bahwa pemerintah menjual data masyarakat kepada investor.

Dikutip dari laman DetikHealth, pada Februari 2026, isu mengenai dugaan penjualan data genomik pernah beredar. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin justru mengatakan bahwa pemerintah memperkuat pengelolaan data genomik di dalam negeri dan menyebut terdapat juga laboratorium yang melakukan pengambilan data genomik di luar negeri.

Namun, dengan penguatan laboratorium di Indonesia, data genomik dapat dikelola di dalam negeri sehingga pengawasannya lebih mudah dan lebih ketat.

Program ini bermula dari seminar yang digerakkan untuk meningkatkan riset genomik, agar diagnosis dan pengobatan menjadi jauh lebih presisi. Konsep ini dikenal sebagai precision health treatment.

“Dengan teknologi ini, pemeriksaan kita akan menjadi jauh lebih bagus, lebih presisi, lebih personalized. Kemudian pengobatannya juga akan jauh lebih baik, lebih presisi, lebih personalized,” begitu jelas Menkes.

Kemenkes menegaskan bahwa data genomik dikelola, dianalisis, dan disimpan di dalam negeri serta pemerintah mengembangkan standar teknologi dan sistem perlindungan untuk menjaga keamanan data tersebut.

Dari sisi regulasi, data kesehatan merupakan data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, serta sesuai dengan tujuan pemrosesan.

Pengelolaan data kesehatan juga diatur dalam regulasi sektor kesehatan. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, misalnya, mengatur bahwa Kementerian Kesehatan dapat memanfaatkan dan menyimpan isi rekam medis elektronik untuk pengolahan data kesehatan.

Pengolahan tersebut ditujukan antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyusunan kebijakan kesehatan dengan memperhatikan etika kedokteran dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur sistem informasi kesehatan dan penyelenggaraan teknologi kesehatan sebagai bagian dari tata kelola kesehatan nasional.

Memang terdapat kerjasama dengan pihak non pemerintah dalam pengembangan teknologi kesehatan berbasis genomik. Dokumen Kemenkes menyebut BGSi berperan sebagai enabler dan katalisator sehingga data, spesimen biologis, serta platform bioinformatika dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan dalam pengembangan teknologi kesehatan berbasis genomik, termasuk perusahaan rintisan, industri farmasi, dan perguruan tinggi melalui mekanisme dan tahapan tertentu.

Akan tetapi, adanya kolaborasi penelitian atau pemanfaatan data untuk pengembangan teknologi kesehatan tidak sama dengan bukti bahwa pemerintah menjual data pribadi atau data genomik masyarakat kepada investor.

Klaim bahwa data kesehatan merupakan “mahar” bagi investor juga tidak disertai bukti berupa dokumen kerja sama, perjanjian jual beli data, ataupun kebijakan pemerintah yang menunjukkan adanya transaksi penjualan data kesehatan masyarakat kepada investor.

Adapun pernyataan bahwa pandemi di masa depan “bukan karena virus, tetapi berbasis genomik” merupakan spekulasi dalam video tersebut. Teknologi genomik memang dapat digunakan untuk mempelajari faktor genetik, mendeteksi penyakit, dan mendukung penelitian kesehatan, tetapi hal itu tidak membuktikan adanya rencana penggunaan data genomik masyarakat sebagai sumber pandemi.

Melansir laman Tempo, Plandemic adalah teori konspirasi yang memercayai bahwa pandemi COVID-19 direncanakan atau penipuan. Istilah tersebut berasal dari judul sebuah film dokumenter berdurasi 26 menit yang beredar pada 2020 saat pandemi COVID-19 terjadi.

Menurut epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, plandemic adalah istilah yang menyesatkan. Padahal pandemi tidak bisa direncanakan dan tidak pernah diketahui.

Virus yang dapat menyebabkan (pandemi) itu ada di luar dan sulit sekali diintervensi,” begitu keterangan Dicky.

Suatu keadaan bisa dikatakan pandemi, harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu antara lain, harus jenis virus baru yang ditularkan melalui udara dan populasi manusia belum memiliki kekebalan terhadap virus tersebut.

Dalam catatan Our World In Data,COVID-19 yang disebabkan virus SARS-2-CoV ditetapkan sebagai pandemi pada 2020 bukan bagian dari rencana atau penipuan. Penyebaran virus ini terjadi secara global dan telah menyebabkan 27 juta kematian hingga 24 Agustus 2024.

Dalam laman Kemenkes, pemerintah memang mengumpulkan dan mengelola data kesehatan masyarakat melalui berbagai program, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG), SATUSEHAT, serta program genomik BGSi dan SatuDNA.

Data tersebut dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, deteksi dini penyakit, penelitian, serta penyusunan kebijakan kesehatan. CKG sendiri merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat secara gratis dan bertujuan melakukan deteksi dini serta pencegahan penyakit.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebutkan Cek Kesehatan Gratis (CKG) merupakan bagian dari agenda “plandemi jilid 2” dan Menteri Kesehatan akan menjual data kesehatan serta genomik masyarakat kepada investor bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Faktanya, pemerintah memang mengumpulkan dan mengelola data kesehatan melalui CKG, SATUSEHAT, BGSi, dan SatuDNA yang berguna untuk kemajuan pelayanan kesehatan, penelitian, deteksi dini, serta pengembangan pengobatan. Pengelolaan data juga diatur dalam regulasi perlindungan data pribadi.

Namun, tidak ditemukan bukti bahwa data tersebut dijual kepada investor atau dikumpulkan untuk menciptakan pandemi baru. Klaim tersebut mencampurkan fakta tentang pengelolaan data kesehatan dengan tuduhan yang tidak didukung bukti.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto