tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat produksi serta peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap 11 tersangka beserta 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Kasus ini terungkap pada Agustus 2026.
"Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi. Sementara mesin yang berada di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi dinilai berhasil.
Dia menerangkan tersangka mengaku produksi upal dilakukan sejak Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.
"Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli," ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan tersangka mengaku produksi dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya. Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO.
Uang palsu itu selanjutnya diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi. Para tersangka kemudian kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar.
Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah uang palsu yang gagal ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar. Sebanyak 15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli.
"Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka," tutur Nasriadi.
Nasriadi menegaskan polisi menggunakan istilah 'lembar' karena uang palsu tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang. Selain uang palsu, turut disita 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan dan uang dolar palsu serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Sebanyak 11 orang telah ditangkap dengan peran berbeda-beda, yakni S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional. Lalu, N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK dan J mengikat uang, R mendesain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Belasan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Saat ini, penyidik juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F.
Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI). Dia meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































