Menuju konten utama

Ketentuan Pas Foto Pendaftaran PPPK 2024 dan Contohnya

Simak contoh pas foto pendaftaran PPPK 2024. Ada beberapa ketentuan foto yang harus dipenuhi pelamar.

Ketentuan Pas Foto Pendaftaran PPPK 2024 dan Contohnya
ilustrasi Pas Foto. Foto/iStockphoto

tirto.id - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diadakan dalam dua periode. Masing-masing periode memiliki kriteria yang harus disesuaikan pelamar.

Penting untuk digarisbawahi, pendaftaran PPPK 2024 ini dikhususkan bagi tenaga honorer dan non-ASN, sehingga tidak terbuka untuk umum.

Pendaftaran Periode I dilaksanakan pada 1-20 Oktober 2024 bagi Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Periode II yang diperuntukkan bagi Pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) dibuka menyusul pada 17 November-31 Desember 2024.

Dijelaskan BKN, pendaftaran PPPK 2024 Periode II dibuka lebih panjang karena keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, sebaran calon pelamar, serta belum adanya data terkait pelamar.

Pemberkasan PPPK 2024 dan Caranya

Pendaftaran PPPK 2024, baik untuk Periode I maupun Periode II, dilakukan secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Adapun langkah-langkah pendaftaran dan pemberkasannya yakni sebagai berikut.

1. Pembuatan Akun dan Pendaftaran

  • Pelamar membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi data.
  • Pendaftaran dilakukan sesuai jadwal masing-masing kategori pelamar (non-ASN Terdata atau Tidak Terdata).

2. Unggah Dokumen Persyaratan

  • Pas Foto: Formal, latar belakang merah, format JPEG/JPG (maks. 500 KB), pakaian kemeja putih polos, hijab hitam polos (jika berhijab).
  • Surat Lamaran: Diketik, ditujukan kepada Menteri Perdagangan, dibubuhi e-meterai Rp 10.000, ditandatangani tinta hitam.
  • Surat Pernyataan: Sama dengan surat lamaran, dengan e-meterai Rp 10.000.
  • Pembubuhan e-meterai: Harus melalui portal resmi PERURI.
  • KTP: Scan KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai: Scan dokumen asli sesuai kualifikasi.
  • Ijazah Luar Negeri: Sertakan surat penyetaraan dan hasil konversi IPK.
  • Surat Keterangan Kerja: Menyatakan aktif bekerja minimal 2 tahun.
  • Surat Pengalaman Kerja: Relevan dengan jabatan yang dilamar, ditandatangani oleh pimpinan.
  • STR: Bagi pelamar tenaga kesehatan.
Seluruh dokumen harus diunggah dalam format asli dan berwarna, bukan fotokopi atau pun berkas legalisir.

3. Pendaftaran Online

  • Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dari KTP/KK.

Ketentuan Pas Foto Pendaftaran PPPK 2024

Salah satu berkas yang harus diunggah di laman SSCASN saat mendaftar PPPK 2024 adalah pas foto. Namun, pas foto yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan.

Di bawah ini ketentuan pas foto PPPK 2024 untuk laki-laki, perempuan tidak berhijab, dan perempuan berhijab.

Laki-laki

  • Foto terbaru yang mencerminkan penampilan terkini.
  • Tidak boleh selfie, harus difoto orang lain atau menggunakan timer.
  • Mengenakan pakaian formal (bukan kaos).
  • Latar belakang merah.
  • Layout foto harus vertikal (portrait).
  • Foto diambil dari kepala hingga dada dengan proporsi yang seimbang.
  • Kepala harus menghadap kamera, tidak boleh miring.
  • Senyum diperbolehkan, tetapi tanpa memperlihatkan gigi.

Perempuan

  • Foto terbaru yang mencerminkan penampilan terkini.
  • Tidak boleh selfie, harus difoto orang lain atau menggunakan timer.
  • Mengenakan pakaian formal (bukan kaos).
  • Latar belakang merah.
  • Layout foto harus vertikal (portrait).
  • Foto diambil dari kepala hingga dada dengan proporsi yang seimbang.
  • Kepala harus menghadap kamera, tidak boleh miring.
  • Senyum diperbolehkan, tetapi tanpa memperlihatkan gigi.
  • Rambut boleh tergerai, tetapi tidak menutupi wajah.
Perempuan Berhijab:

  • Foto terbaru yang mencerminkan penampilan terkini.
  • Tidak boleh selfie, harus difoto orang lain atau menggunakan timer.
  • Mengenakan pakaian formal (bukan kaos).
  • Latar belakang merah.
  • Layout foto harus vertikal (portrait).
  • Foto diambil dari kepala hingga dada dengan proporsi yang seimbang.
  • Kepala harus menghadap kamera, tidak boleh miring.
  • Senyum diperbolehkan, tetapi tanpa memperlihatkan gigi.
  • Hijab harus berwarna formal, bukan hijab santai.
Agar tidak salah, perhatikan contoh pas foto PPPK 2024 melalui pranala di bawah ini.

Link Contoh Pas Foto PPPK 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra