Menuju konten utama

Info Demo 27 Agustus di Jakarta dan Beragam Respons di Medsos

Demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR Jakarta diikuti sejumlah kelompok dengan tuntutan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

Info Demo 27 Agustus di Jakarta dan Beragam Respons di Medsos
Gedung DPR/ MPR RI, karya Dipl.-Ing. Soejoedi Wirjoatmodjo. (FOTO/William Sutanto)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rencana aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026 menjadi perhatian setelah sejumlah kelompok dan aliansi menyerukan mobilisasi ke Gedung DPR RI. Aksi tersebut mendapat respons yang beragam di media sosial.

Selain gerakan warga Pati bersatu, sejumlah kelompok yang berencana ikut dalam aksi 27 Agustus membawa agenda pemberantasan korupsi, transparansi, serta pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan dana di tingkat daerah.

Di tengah seruan aksi tersebut, muncul pula beragam respons di media sosial. Sebagian pengguna mempertanyakan pola penyebaran dan penguatan narasi mengenai aksi, termasuk munculnya dugaan adanya dukungan dari akun-akun yang dianggap memiliki karakteristik buzzer.

Di sisi lain, kontroversi juga muncul terkait pernyataan yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang disebut menolak aksi 27 Agustus. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh akun resmi PP KAMMI yang menyatakan bahwa pihak yang menyampaikannya sudah tidak memiliki mandat organisasi.

Info Demo 27 Agustus di Jakarta

Berikut informasi tentang aksi demo yang akan dilangsungkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat:

1. Forum Studi Ilmu Hukum - Universitas Terbuka

Waktu: 10.00 WIB – menang

Aksi: Gedung DPR RI

Dress code: Sopan dan almamater

2. Forum Keluarga Mahasiswa Bogor

Waktu: 13.00 WIB – merdeka

Lokasi: Gedung DPR RI

3. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Mulai keberangkatan: 20 Agustus 2026.

Waktu: 27 Agustus 2026

Lokasi: Gedung DPR RI

Beragam Respons soal Demo 27 Agustus

Di media sosial muncul kecurigaan bahwa terdapat pola dukungan yang tidak biasa terhadap seruan aksi 27 Agustus 2026.

“Seruan aksi 27 Agustus ini kok fishy yah?” tanya akun Threads @dandeepradana.

Akun threads @hrts.s juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pola dukungan akun-akun yang dianggap seperti buzzer. Ia menilai pola tersebut terlihat tidak biasa dan meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.

Respons lain muncul dari sosok Muhammad Amri Akbar yang mengatasnamakan KAMMI untuk menolak rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI.

Dalam pernyataan tersebut, aksi demo 27 Agustus dikhawatirkan dapat memicu provokasi, tindakan di luar koridor hukum, kerusakan fasilitas negara, maupun ancaman terhadap simbol kenegaraan.

Namun, pernyataan Amri Akbar ini dibantah oleh akun resmi Kammi Pusat. Dalam unggahan di akun IG @kammi.pusat, pihak KAMMI mengeluarkan klarifikasi yang menyatakan bahwa Amri Akbar sudah bukan bagian dari KAMMI dan telah diberhentikan dari jabatan maupun keanggotaan pada 2025.

PP KAMMI menyatakan bahwa Amri tidak memiliki mandat untuk mengatasnamakan KAMMI, sehingga pernyataan penolakannya tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi organisasi.

PP KAMMI bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai pencatutan nama organisasi dan menyatakan persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum.

Tak hanya itu, dalam pernyataan sikap resminya, KAMMI justru mendukung hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, termasuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI.

“KAMMI lahir justru karena mahasiswa menolak diam ketika rakyat membutuhkan suara. Kami tidak akan perah berdiri di posisi yang memadamkan semangat perjuangan rakyat. Hak setiap warga negora untuk menyampaikan aspirasi secara damai adalah hak yang kami hormati dan kami dukung sepenuhnya,” tegas Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.

Respons lain yang muncul di media sosial adalah ajakan untuk cuti bersama dan ikut serta dalam barisan untuk memprotes, tidak hanya soal korupsi, tapi juga berbagai kebijakan pemerintah.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra