Menuju konten utama

Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada SKB CPNS 2023 dan Jadwalnya

SKB CPNS 2023 punya peran menentukan kelulusan peserta. Nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan sebelum diperingkat untuk dapat peserta dengan hasil terbaik.

Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada SKB CPNS 2023 dan Jadwalnya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - SKB (seleksi kompetensi bidang) menjadi tes terakhir dalam rekrutmen CPNS 2023. Bagi peserta yang lolos dalam SKD (seleksi kompetensi dasar) akan berlanjut dengan tes ini di tahapan selanjutnya. Nilai SKD dengan SKB dari masing-masing peserta nantinya diintegrasikan dan dilakukan pemeringkatan untuk mendapatkan hasil final.

SKB dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sistem CAT (computer assisted test) dari BKN dan non-CAT. Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dijadwalkan berlangsung pada 16-22 Desember 2023.

Apa pun metodenya, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan yang tersedia. Lantas, apa perbedaan antara SKB dengan sistem CAT dan non-CAT?

Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT?

SKB dengan sistem CAT pelaksanaannya dilakukan oleh BKN. Peserta tes mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer secara mandiri dan hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga. SKB sistem CAT wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi CPNS.

Di sisi lain, ada pula pelaksanaan SKB Tambahan yang dilaksanakan tidak dengan menggunakan sistem CAT BKN. Penyelenggaranya adalah institusi yang membuka lowongan CPNS. Instansi yang melakukan SKB Tambahan harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu.

Apabila instansi pusat memutuskan menyelenggarakan SKB Tambahan, SKB sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan. Jenis tes wawancara di luar SKB sistem CAT memiliki bobot setingginya 30 persen dari nilai SKB keseluruhan. Pada jenis tes uji penambahan nilai melalui sertifikat, bobotnya hanya bisa paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sementara itu, instansi daerah wajib menerapkan SKB dengan sistem CAT. Hanya saja, diperbolehkan melakukan SKB tambahan pada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus. Bobot SKB tambahan ini paling tinggi 40 persen dan SKB sistem CAT berbobot minimal 60 persen, dari nilai SKB keseluruhan.

Apa Saja Materi SKB CPNS 2023?

SKB CPNS 2023 memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan peserta tes. Nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan sebelum diperingkat untuk mendapatkan peserta dengan hasil terbaik sesuai jabatan yang dilamar. Bobot nilai SKB adalah 60 persen dan SKD sebesar 40 persen, sehingga hasil SKB cukup signifikan dalam kelulusan.

Materi yang diujikan pada SKB untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar. Materi SKB CAT tidak jauh dari standar kompetensi sesuai jabatan fungsional yang dilamar peserta.

Misalnya pada jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer, materi SKB berkaitan dengan ilmu, sistem, hingga operasional komputer. Jabatan fungsional lainnya memiliki soal-soal yang berkaitan dengan bidang masing-masing.

Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan SKB CAT adalah 90 menit. Bagi peserta dengan disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu mengerjakan menjadi 120 menit.

Di sisi lain, instansi dimungkinkan melakukan SKB tambahan dalam proses rekrutmen CPNS. SKB tambahan dilakukan tidak dengan sistem CAT dan jenisnya cukup bervariasi. Jenis tes SKB tambahan non-CAT dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara; dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca juga artikel terkait MATERI SKB CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari