tirto.id - Tahapan seleksi CPNS memasuki masa sanggah hasil SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan tidak lolos SKD dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah.
Setelah peserta seleksi CPNS tahun 2023 melakukan tes SKB, pada 16 hingga 22 Desember 2023. Serta hasil SKD sudah diumumkan, sejak 5 hingga 12 Januari 2024.
Penyelenggara rekrutmen CPNS 2023 memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atas hasil SKB CPNS 2023. Sanggahan ini dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB CPNS 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh BKN, bahwa masa sanggah akan dimulai, pada 13 Januari 2023. Sehingga peserta seleksi CPNS 2023 bisa melakukan sanggahan atas hasil tes SKB CPNS 2023.
Sanggah adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil SKB. Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kapan Batas Akhir Sanggah Hasil SKB CPNS 2023
Masa sanggah hasil SKB CPNS 2023 akan berlangsung selama 3 hari. Masa sanggah akan dimulai, pada 13 Januari 2024. Selama periode tersebut, peserta CPNS yang tidak puas dengan hasil SKB dapat mengajukan sanggah secara daring melalui portal SSCASN.
Sementara berakhirnya masa sanggahan yang dijadwalkan oleh BKN, masa sanggah akan berakhir, pada 15 Januari 2024. Peserta mempunya waktu 3 hari untuk melakukan sanggahan hasil tes SKB CPNS 2023.
Setelah itu, pelamar yang mengajukan sanggahan bisa menunggu penyampaian jawaban dari panitia pada masa Jawab Sanggah pada tanggal 13 hingga 19 Januari 2024.
Panitia akan mengumumkan jawab sanggah kepada peserta alias mengumumkan kelulusan hasil sanggahan peserta SKB CPNS 2023, pada 16 hingga 22 Januari 2024.
Tata Cara Sanggah Hasil Pengumuman Akhir CPNS 2023
Bagi yang akan melakukan sanggahan atas hasil SKB CPNS 2023, peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggahan.
Adapun sanggahan yang dilakukan berbeda dengan masa sanggah tes administrasi. Sanggahan dalam tes SKB CPNS 2023 kali ini terkait perangkingan peserta tes SKB CPNS 2023.
Sehingga pengajuan sanggahannya adalah dengan mengajukan sanggahan dengan bukti dan alasan yang kuat terkait perangkingan hasil SKB CPNS 2023. Berikut merupakan cara mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2023:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar, lalu klik “Masuk”
- Setelah memasuki laman utama, klik menu dashboard, pilih bagian Sanggahan
- Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis sekaligus alasan mengajukan sanggah secara benar, realistis, dan valid
- Unggah bukti dukungan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan terkait perangkingan hasil SKB CPNS 2023. Seperti bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai, foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB dan surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
- Setelah itu, instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
- Jika persyaratan umum dan khusus telah sesuai ketentuan, instansi tujuan akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan surat pengumuman yang dirilis oleh BKN tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023, bahwa jadwal dan tahapan seleksi CPNS sebagai berikut:
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember - 4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra