tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 saat ini telah sampai pada tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Tes tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 16 hingga 22 Desember 2023.
Mengutip surat pegumuman BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil tes SKB akan diumumkan pada 5 Januari 2024. Hasil tes bakal diumumkan via laman BKN. Selain itu, hasil tes juga bisa dilihat di instansi masing-masing pelamar.
Peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan. Masa sanggah dijadwalkan pada 13-15 Januari 2024. Nantinya, panitia seleksi CPNS akan mempertimbangkan hasil sanggahan, sebelum memutuskan kembali kelolosan peserta di tahap SKB.
Tes SKB merupakan seleksi ketiga yang dilalui pelamar setelah seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jika tes SKD menguji pengetahuan umum dan kecerdasan pelamar, berbeda halnya dengan SKB.
Pada tes SKB, kemampuan pelamar di bidang yang dilamar bakal diuji. Hal itu mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pelamar dalam menjalankan tugas, sesuai dengan formasi yang diambil.
Cara Melihat Hasil Pengumuman Kelulusan SKB CPNS 2023
Pengumuman hasil seleksi SKB CPNS 2023 akan dimuat secara serentak melalui laman BKN atau instansi masing-masing pelamar. Pengumuman itu meliputi hasil tes SKB untuk semua posisi dan formasi.
Untuk mengakses hasil pengumuman SKB di laman BKN, Anda perlu login akun terlebih dahulu. Login bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (KTP) dan password yang digunakan saat mendaftar.
Berikut cara mengakses hasil seleksi SKB CPNS 2023 melalui laman BKN:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Klik Login atau Masuk
- Masukkan NIK dan password yang sama saat mendaftar;
- Hasil pengumuman SKB akan muncul dalam tampilan pemberitahuan di laman BKN.
- Jika peserta tidak lulus, maka pemberitahuan itu bakal menyatakan bahwa peserta tidak lulus. Hal ini berlaku sebaliknya jika peserta dinyatakan lulus.
- Sebagai cataatan, pihak panitia menyediakan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat kesalahan terkait hasil SKB.
Mekanisme Penghitungan Nilai Kelulusan CPNS 2023
Mengacu pada Peraturan MenPAN-RB RI nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil, nilai SKD dan SKB akan dilakukan integrasi. Hasil integrasi bakal disampaikan oleh Ketua Panselnas. Adapun pengolahan hasil integrasi, didasarkan pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
- SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) sebesar 40%;
- SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) sebesar 60%.
Apabila terdapat nilai yang sama antar pelamar dari hasil pengolahan integrasi, maka akan dilakukan penentuan kelulusan akhir secara berurutan yang didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, hingga tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
- Jika nilai masih sama, dasar yang dipakai berikutnya adalah nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi diploma/sarjana/magister. Sementara untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat, penentuan didasarkan pada nilai rata-rata yang tertinggi di ijazah;
- Jika hasilnya masih sama, usia pelamar yang tertinggi akan menjadi dasar penentuan kelulusan.
Jadwal Lengkap CPNS 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi terkait jadwal terbaru CPNS 2023. Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September - 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 - 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah 19 - 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 19 - 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 28 Oktober 2023
- Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 1 - 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 9 - 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 - 19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS 20 - 22 November 2023
- Masa sanggah 23 - 25 November 2023
- Jawab sanggah 23 - 27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 26 - 30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 - 22 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 3 - 5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 6 - 8 Desember 2023
- Penarikan data final 9 - 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB dengan CAT 11 - 12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 13 - 15 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS 16 - 22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan 5 - 12 Januari 2024
- Masa sanggah 13 - 15 Januari 2024
- Jawab sanggah 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari - 22 Maret 2024