Menuju konten utama

Simulasi Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Kisi-Kisinya

Simulasi tes wawancara Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 tercantum dalam pedoman yang dirilis oleh Bawaslu, sebagai berikut.

Simulasi Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Kisi-Kisinya
Petugas memasang segel pada kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) desa/kelurahan Pemilu 2024 telah memasuki tahap wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2023.

Panwaslu desa/kelurahan (PKD) Pemilu 2024 merupakan panitia yang bertanggung jawab atas jalannya Pemilu periode 2024 di tingkat desa/kelurahan yang berada di bawah naungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan menghadapi tes selanjutnya yaitu wawancara yang berlangsung secara serentak selama 3 hari.

Masing-masing calon kandidat Panwaslu desa/kelurahan akan diwawancarai dengan durasi waktu maksimal 30 menit oleh panitia rekrutmen di masing-masing daerah pelamar.

Pelamar diimbau untuk mengecek di media masing-masing daerah untuk memastikan apakah dinyatakan lulus pada tahap selanjutnya.

Apabila dinyatakan lulus maka pelamar harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi wawancara. Hasil tes administrasi akan diumumkan di kanal informasi Bawaslu setempat dalam 2 hari setelah penelitian administrasi selesai.

Sehingga saat menghadapi tes wawancara, peserta sudah berlatih di terkait pertanyaan apa saja yang kemungkinan akan diujikan.

Simulasi Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

Simulasi tes wawancara Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 tercantum dalam Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 yang dirilis oleh Bawaslu.

Pedoman tersebut juga tercantum di laman resmi Bawaslu Kalbar. Berikut mekanisme dan simulasi tes wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 sesuai dengan pedoman dari Bawaslu:

1. Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

2. Wawancara dilakukan minimal dua orang anggota Panwaslu Kecamatan.

3. Wawancara wajib didukung dengan:

  • Daftar hadir peserta wawancara;
  • Formulir penilaian minimal dari dua orang anggota;
  • Biodata peserta;
  • Notulensi;
  • Dokumen foto;
  • Recording visual dan/atau audiovisual.

4. Apabila wawancara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena jumlah peserta dan kondisi geografis wilayah, maka Panwaslu Kecamatan menetapkan pelaksanaan wawancara sesuai dengan kebutuhan.

5. Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara terhadap setiap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 30 menit.

6. Panwaslu Kecamatan menyusun materi dan metode wawancara yang akan digunakan setelah mendapat masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

7. Jika diperlukan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan klarifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

8. Panwaslu Kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara.

9. Panwaslu Kecamatan melakukan penilaian atas wawancara yang dilakukan serta mengisi hasil penilaian tes wawancara pada lembar penilaian yang ada.

Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

Masih masih berdasarkan pedoman yang dipublikasikan di situs Bawaslu Kalbar, berikut kisi-kisi materi yang akan diujikan dalam tes wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024:

a. Materi terkait Pemilihan Umum

Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan Pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan/desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan kepemiluan.

b. Materi seputar personal

Personal berarti jawaban mengarah pada masing-masing individu seperti integritas dan netralitas. Jelaskan personal branding secara lengkap dengan contoh yang sesuai dengan pengalaman.

c. Motivasi kerja

Motivasi kerja berarti hal yang membuat semangat atau tergerak untuk terjun di dunia politik serta komitmen untuk bekerja paruh waktu.

d. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi

Materi ini juga bersifat individual, peserta harus menjelaskan pengalaman sesuai dengan kepemimpinan maupun kemampuan dalam berorganisasi.

Sebagai contoh, peserta pernah mengikuti kegiatan OSIS sebagai ketua ataupun sekretaris, maka peserta dapat memanfaatkan pengalaman tersebut untuk memaksimalkan nilai.

e. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat

Pertanyaan ini berkaitan dengan hubungan pihak politisi dengan masyarakat, apabila terpilih menjadi bagian dari Pemilu bagaimana peserta dapat menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat.

f. Pengetahuan muatan lokal

Peserta dapat mempelajari pengetahuan muatan lokal.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024

Bawaslu telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi calon Panwaslu kelurahan/desa Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 09 - 13 Januari 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 14 - 19 Januari 2023:
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 14 - 19 Januari 2023
  4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
  5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 23 Januari 2023
  6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 24 Januari - 26 Januari 2023
  7. Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 - 26 Januari 20223
  8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023:
  9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 28 Januari 2023
  10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
  11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 31 Januari - 2 Februari 2023
  12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih: 3 Februari 2023:
  13. Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih: 4 Februari 2023
  14. Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa: 5 - 6 Februari 2023
  15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa: 7 - 9 Februari 2023
  16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota: 10 - 11 Februari 2023.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yonada Nancy