Menuju konten utama

Jadi Plt Menaker, Airlangga Kaji Penghapusan Status Mitra Ojol

Pemerintah kembali mengembuskan angin surga soal nasib pengemudi ojol. Akankan terwujud nyata atau sekadar bualan?

Jadi Plt Menaker, Airlangga Kaji Penghapusan Status Mitra Ojol
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan pawai saar berunjuk rasa di Kota Serang, Banten, Kamis (19/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sejak Senin (30/9/2024) juga menjabat sebagai Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, akan mengkaji penghapusan status mitra pengemudi ojek online alias ojol. Hal ini diungkapkan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Media Briefing Program Kartu Prakerja, di Kantornya, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, penghapusan status mitra ini dapat menyelesaikan masalah yang selama ini dialami oleh para pengemudi ojol.

“Justru itu akan kita review. Mereka kan punya perjanjian kerjanya itu antara mitra dengan pemberi aplikasi. Dengan posisi seperti itu ada catatan-catatan,” katanya.

Susiwijono menambahkan, selama ini perjanjian kerja antara perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring atau ride hailing dengan pengemudi ojol sebagai mitra, bisa saja tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan maupun hak perlindungannya secara penuh.

“Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan tidak bisa penuh dan sebagainya. Itu yang kita ingin review. Kalau nanti harus penuh, apa yang dibutuhkan? Kalau pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu,” sambungnya.

Menurutnya, organisasi ketenagakerjaan dunia (International Labour Organization/ILO) telah mengakui pengemudi ojol sebagai platform worker. Juga Singapura yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Pekerja Platform untuk mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja informal yang mencakup sopir taksi, pengemudi pribadi, dan pekerja lepas di platform daring.

“Tapi kan begini, pekerja gig (pekerja tidak tetap) itu kan punya karakteristik sendiri. Kita pengennya diakui, tapi kan punya karakteristik sendiri. Pasti ada penyesuaian di sana. Tidak akan murni sama pekerja yang lain,” jelas dia.

Terkait hal ini, ungkapnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengatur penghapusan status mitra pengemudi ojol melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenaker). Sebab, jika harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) akan membutuhkan waktu lebih lama.

“Ya, akan kami tuangkan di Permenaker. Intinya kami akan mengarah idealnya. Itu juga bagian dari pekerjaan kami. Kalau di PP-nya kan nanti akan kami ubah. Tapi kan perlu waktu lama. Ini kan sekarang yang respons cepat. Kalau bisa di Permenaker ya Permenaker,” tegas Susiwijono.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi