Menuju konten utama

Kemnaker Segera Godok Aturan Status Kerja Kemitraan Dapat THR

Persoalan status kerja kemitraan yang tak dapat THR kembali mencuat, kali ini muncul dalam rapat kerja antara Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI.

Kemnaker Segera Godok Aturan Status Kerja Kemitraan Dapat THR
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut akan segera membuat regulasi khusus yang mengatur status kerja kemitraan bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ia sampaikan usai rapat kerja bersama Komisi IX, Selasa, 26 Maret 2024.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu Komisi IX meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," ucap Ida kepada awak media.

Komisi IX DPR RI, kata Ida, meminta secara eksplisit untuk disebutkan dalam regulasi bahwa status kerja mitra dapat memperoleh hak Tunjangan Hari Raya.

Tak hanya itu, aturan yang nantinya bakal diberlakukan juga mendorong pada perlindungan jaminan sosial kepada pekerja dengan status kemitraan. Jadi, fokus ke depannya lebih kepada perlindungan pekerja seperti ojek online.

"Teman-teman Komisi IX secara eksplisit mendorong kami agar membuat regulasi perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya pekerja ojek online," ujar Ida.

Lebih lanjut, menurut Ida, aturan yang bakal digodok dalam waktu dekat itu bakal merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa aturan jaminan perlindungan sosial--termasuk di dalamnya mengatur THR bagi kemitraan--bakal berbentuk antara aturan undang-undang atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Dorongan untuk menyiapkan regulasi terkait THR bagi status kerja mitra diungkapkan setelah menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

“Revisi Permenaker 6/2016 perlu dilakukan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR,” ujar Edy dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

“Karena kalau tidak, nanti bias antara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pekerja kemitraan. Ini saya kira hal yang baik yang dilakukan oleh Bu Dirjen PHI, tapi sebetulnya akan lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi