tirto.id - Revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, atau UU ASN, telah disahkan per 3 Oktober 2023 lalu. Salah satu poin revisi terdapat pada Pasal 22. Di sana disebutkan mengenai penambahan kesejahteraan yang akan diterima oleh ASN PPPK.
Mengutip laman DPR, saat pembahasan revisi RUU ASN juga dicapai kesepakatan terkait klasifikasi ASN antara DPR dan Pemerintah. ASN nantinya terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu akan memberikan status yang jelas bagi tenaga honorer yang saat ini bekerja di institusi pemerintahan.
Menindaklanjuti masalah tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Abdullah Azwar Anas juga tengah mendata dana mengaudit tenaga honorer di seluruh daerah. Para honorer akan memiliki status PPPK Paruh Waktu dan mereka mesti telah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Daerah).
”Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi PPPk Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro
Menurut Endro, UU ASN hasil revisi kemungkinan didampingi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannya. Di dalamnya membahas rinci status ASN. Keluarnya PP setidaknya memerlukan waktu 6 bulan sebelum akhirnya disahkan.
Isi Undang-Undang ASN 2023 dan Link Unduh PDF
Revisi RUU ASN 2023 memiliki beberapa poin perubahan. Perubahan tersebut di antaranya merevisi poin-poin isi hingga dilakukan penghapusan pada BAB hingga Pasal.
Revisi pertama dilakukan dengan menghapus Pasal 1 angka 19. Poin yang dihapus yaitu ketentuan umum tentang Komisi ASN. Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nontruktural yang mandidik dan bebas dari intervensi politik.
Dengan ketiadaan KASN, maka semua Pasal yang berkaitan dengan lembaga nonstruktural juga dihapus. Pasal yang berkaitan dengan KASN ada di BAB VII; Pasal 25 ayat (2) huruf b; lalu Pasal 27 sampai 42.
Selain itu, revisi dilakukan pada Pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan PPPK. Sebelumnya hak PPPK yaitu mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Dalam UU ASN Revisi, hak tersebut ditambah dengan jaminan hari tua (jaminan pensiun).
Kaitannya dengan jaminan hari tua (JHT) bagi PPPK diatur secara khusus lewat Pasal 105A. Pada ayat (1) disebutkan JHT diberikan bagi PPPK yang berhenti bekerja melalui program jaminan sosial nasional. Pengelolaan program JHT PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jika suatu hari terdapat perampingan organisasi atau ada kebijakan pemerintah yang memicu pengurangan PPPK secara massal, pemerintah tidak akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah akan berkonsultasi dengan terlebih dahulu berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. Masalah ini ditambahkan pada Pasal 105 ayat (4).
Revisi lain yang terkait dengan PPPK yaitu dihapuskannya Pasal 99. Pasal ini menyatakan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis sebagai CPNS. Mereka bisa berubah status dengan mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon.
Kendati Pasal 99, tidak serta merta nantinya PPPK bisa otomatis menjadi CPNS. Ketentuan terkait hal ini memerlukan ketetapan melalui regulasi resmi.
Ada pun revisi yang berkaitan PNS terdapat pada Pasal 56 dengan ditambahkannya ayat (4), (5), dan (6). Ketiganya berkaitan penetapan kebutuhan PNS sebagai dasar pengadaan PNS.
Status PNS juga memungkinkan mendapatkan pensiun dini secara massal saat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah lainnya, namun akan dikonsultasikan dahulu dengan DPR.
Isi lengkap dari revisi RUU ASN 2023 dapat diunduh versi PDF-nya pada tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari