tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tidak setahun sekali demi mengisi jabatan kosong karena memasuki masa pensiun.
Hal itu terungkap setelah Jokowi menggelar ratas pembatasan Rancangan Undang-Undang ASN. Dalam RUU ASN rencananya rekrutmen ASN akan ditambah menjadi setahun dua kali atau bahkan tiga kali.
"Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (14/9/2023).
Azwar menambahkan RUU ASN baru akan membahas soal mobilitas talenta nasional. Politikus PDIP ini menuturkan pemerintah sulit menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong.
Oleh karena itu, dalam RUU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.
"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain," ungkap Azwar.
Azwar juga memastikan bahwa RUU ASN baru akan membahas isu percepatan pengembangan kompetensi ASN. Menurut Azwar, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri saat ekspektasi terhadap ASN
semakin tinggi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto