tirto.id - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin merupakan pejabat negara yang berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2023. Perihal ini tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, dana THR pejabat negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan pada bulan Maret Tahun 2023. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Bagi yang belum dapat dibayarkan, THR dapat dilunasi setelah tanggal Hari Raya.
THR tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, THR dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Untuk mengetahui THR Presiden dan Wakil Presiden, perlu untuk melihat gaji pokok yang mereka dapatkan setiap bulannya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 pada Pasal 2 tertulis bahwa gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Pejabat tinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah pejabat pada tiga lembaga tinggi negara yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Dewan Pertimbangan Agung, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan MA (Mahkamah Agung).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, dapat dikalkulasikan bahwa gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden berkisar sebagai berikut:
Gaji Pokok Presiden: Rp5.040.000 x 6 = Rp30.240.000
Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp5.040.000 x 4 = Rp20.160.000
Kemudian, jumlah tersebut ditambahkan dengan tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Repubilk Indonesia Nomor 68 tahun 2001, dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000
Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000
Hasil penjumlahan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden adalah besaran jumlah THR yang akan keduanya terima, berikut penjumlahannya:
THR Presiden: Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000
THR Wakil Presiden: Rp20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp42.160.000
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto